-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Batasi Platform Sosial Untuk Anak Dibawah 16 Tahun

28 March 2026 | March 28, 2026 WIB Last Updated 2026-03-28T11:51:41Z




D'On, Jakarta - Indonesia resmi menaikkan level perang terhadap risiko digital. Kali ini bukan sekadar imbauan pemerintah benar-benar “menggembok” akses anak-anak di bawah 16 tahun dari platform digital berisiko tinggi, dan tak memberi celah sedikit pun bagi pelanggaran.


Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang mulai berlaku Sabtu, 28 Maret 2026, pemerintah mengirim pesan keras: patuh atau tersingkir. Tidak ada lagi toleransi bagi platform yang selama ini bermain di wilayah abu-abu.


Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa era kebebasan tanpa kendali di ruang digital telah berakhir. Semua platform tanpa kecuali dipaksa merombak sistem mereka, mulai dari algoritma, fitur interaksi, hingga verifikasi usia yang selama ini kerap longgar.


“Tidak ada lagi ruang abu-abu. Semua harus patuh atau siap ditindak,” tegasnya.


Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi sekadar menjadi pengawas, tetapi juga “penentu aturan main” di ruang digital yang selama ini dikuasai platform global.


Alasannya jelas: ancaman terhadap anak-anak di dunia maya semakin nyata dan brutal mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi, hingga manipulasi algoritma yang tak ramah usia. Batas usia 16 tahun kini dijadikan garis merah yang tak boleh dilanggar.


Sejumlah raksasa digital langsung bergerak cepat. X menjadi yang terdepan dengan menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun. Tak hanya itu, mereka juga memulai “operasi bersih-bersih” dengan mendeteksi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur secara sistematis.


Artinya, jutaan akun berpotensi hilang dalam waktu singkat.


Lebih ekstrem lagi, Bigo Live memilih langkah lebih keras dengan menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Dengan kombinasi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia, mereka secara aktif memburu akun-akun anak yang mencoba menyelinap masuk.


Pemerintah pun menegaskan: apa yang dilakukan X dan Bigo Live bukanlah langkah luar biasa melainkan standar minimum yang wajib diikuti semua platform.


Bagi yang masih mencoba mengulur waktu, ancaman nyata sudah disiapkan. Pemerintah memastikan pengawasan dilakukan tanpa henti, dengan sanksi tegas mulai dari denda administratif hingga pembatasan bahkan penghentian operasional di Indonesia.


“Ini bukan sekadar regulasi. Ini soal menyelamatkan generasi muda dari ancaman nyata di ruang digital,” ujar Meutya.


Pesannya kini sangat jelas dan tanpa kompromi: Indonesia bukan lagi pasar bebas tanpa aturan.


Platform yang ingin bertahan harus tunduk sepenuhnya.
Jika tidak, pintu keluar sudah disiapkan.


(*)


#Komdigi #Nasional #MediaSosial

×
Berita Terbaru Update