-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dishub Padang Tegas: Tarif Trans Padang dan Angkot Dilarang Naik Saat Lebaran

14 March 2026 | March 14, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T11:33:39Z




D'On, PADANG – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Padang memastikan masyarakat tidak akan dibebani lonjakan tarif transportasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menegaskan tarif Trans Padang maupun angkutan kota (angkot) tetap berlaku normal selama periode Lebaran.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, menegaskan pihaknya telah mengingatkan seluruh operator dan pengemudi angkutan umum agar tidak bermain-main dengan tarif saat momentum Lebaran yang biasanya diiringi lonjakan penumpang.


“Tarif tetap seperti biasa. Tidak ada kenaikan saat Lebaran,” tegas Ances.


Menurutnya, layanan Trans Padang akan tetap beroperasi selama masa libur Idul Fitri untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap lancar. Bahkan selama Ramadan, layanan bus tersebut sudah memberikan keringanan tarif bagi penumpang melalui program diskon hingga 50 persen.


Sementara itu, pengemudi angkot juga diingatkan untuk mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dishub tidak akan ragu menjatuhkan sanksi keras bagi angkutan yang mencoba menaikkan ongkos secara sepihak.


“Kalau ada yang nekat menaikkan tarif, kami akan tindak tegas. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin trayek,” ujar Ances memperingatkan.


Dishub juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi praktik di lapangan. Penumpang diminta segera melapor jika menemukan angkutan yang mematok tarif di luar ketentuan, baik kepada petugas Dishub yang berjaga maupun melalui layanan darurat 112.


Dengan pengawasan ketat tersebut, pemerintah berharap transportasi umum di Kota Padang tetap tertib dan tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan berlebih di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat Lebaran.


(Mond)


#TransPadang #Padang #Daerah

×
Berita Terbaru Update