-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Tersangka Buka Peran Aktif Bahar Smith dalam Kasus Penganiayaan Anggota Banser

03 February 2026 | February 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T13:44:01Z

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.



D'On, JAKARTA – Peran Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang kian terang. Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap bahwa keterlibatan Bahar tidak hanya berdasarkan laporan korban, tetapi juga diperkuat oleh keterangan tiga tersangka lain yang lebih dahulu diamankan.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sejauh ini menunjukkan Bahar bin Smith ikut secara langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

 

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan. Jadi awalnya ada tiga tersangka, lalu dari keterangan ketiganya disebutkan bahwa Bahar bin Smith juga melakukan pemukulan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).


Menurut Budi, ketiga tersangka tersebut merupakan orang-orang yang berada di lingkaran terdekat Bahar bin Smith saat kejadian berlangsung.

 

“Mereka adalah orang-orang yang berada di sekitar Ustaz Bahar Smith,” tambahnya.


Pemeriksaan Lanjutan, Peran Bahar Akan Didalami


Penyidik memastikan bahwa proses hukum masih berjalan dan peran Bahar bin Smith akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026) pukul 10.00 WIB di Polres Tangerang Kota.


Pemeriksaan ini dinilai krusial untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya penganiayaan lanjutan di lokasi berbeda setelah insiden awal di area panggung.


Kronologi Versi GP Ansor: Dari Panggung hingga Rumah Tersangka


Sementara itu, Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membeberkan kronologi kejadian yang disebut terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, saat berlangsung acara tabligh akbar dengan Bahar bin Smith sebagai penceramah.


Midyani menjelaskan bahwa korban bernama Rida, merupakan kader Ansor yang dikenal aktif menghadiri berbagai pengajian tanpa melihat latar belakang penceramah.

 

“Sahabat Rida ini orangnya memang suka hadir pengajian. Tidak melihat siapa penceramahnya, habib atau bukan, kiai atau ustaz. Kalau ada kesempatan, beliau hadir,” kata Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2026).


Menurut penuturannya, saat acara berlangsung, Rida bersama beberapa kader Ansor berupaya bersalaman dengan Bahar bin Smith dari jarak sekitar dua meter. Namun, situasi berubah ketika pengawal Bahar diduga membawa Rida secara paksa di tengah kerumunan.

 

“Di situ mulai terjadi pemukulan di dekat panggung,” ungkapnya.


Dugaan Penganiayaan Berlanjut di Lokasi Tertutup


Tak berhenti di lokasi acara, Rida kemudian dibawa ke sebuah rumah yang belakangan diketahui milik salah satu tersangka. Di tempat itulah, kata Midyani, dugaan kekerasan kembali terjadi dengan intensitas yang lebih berat.

 

“Kalau di depan panggung itu dipukul di bagian kepala. Tapi ketika sudah di dalam ruangan, di rumah salah satu tersangka, itu sudah dianiaya secara berulang. Bahkan HP korban dirampas,” jelasnya.


Midyani menegaskan bahwa dalam peristiwa di lokasi tertutup tersebut, Bahar bin Smith disebut turut terlibat langsung, sebagaimana keterangan korban dan saksi.


Publik Menanti Penegakan Hukum Transparan


Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh agama yang memiliki basis massa besar. Aparat kepolisian pun didesak untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sembari tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


(T)


#HabibBahar #Penganiayaan #Kriminal #Hukum

×
Berita Terbaru Update