
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna,
D'On, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mendalami fakta persidangan yang mengungkap dugaan adanya jaksa yang meminta uang hingga Rp6 miliar dalam perkara suap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fakta tersebut mencuat dalam sidang perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa meskipun perkara dugaan korupsi di Kemnaker sepenuhnya berada dalam kewenangan KPK, pihaknya tidak akan menutup mata terhadap keterangan saksi yang muncul di persidangan.
“Yang jelas, perkara itu kewenangan KPK karena terungkap di persidangan KPK. Namun fakta persidangan tersebut akan menjadi masukan bagi kami. Apakah informasi itu benar atau tidak, tentu akan kami dalami,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Tegaskan Bukan Perkara Kejagung
Anang juga meluruskan informasi yang berkembang bahwa kasus dugaan suap di Kemnaker sempat ditangani oleh penyidik Kejagung. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Kejaksaan Agung tidak pernah menangani perkara ketenagakerjaan ini. Tidak ada. Jadi perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya nama Kejagung dalam persidangan, yang memantik perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum.
Kesaksian Pegawai Kemnaker
Dugaan permintaan uang tersebut terungkap dari keterangan saksi Gunawan Wibiksana, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker. Dalam persidangan, Gunawan mengaku mengetahui adanya permintaan uang dari pihak Kejaksaan Agung kepada Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, Hery Sutanto.
Menurut Gunawan, terdapat empat orang jaksa yang disebut meminta uang masing-masing sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total permintaan mencapai Rp6 miliar.
Gunawan menjelaskan, permintaan tersebut muncul setelah dugaan tindak pidana suap di Kemnaker mulai terendus aparat penegak hukum. Ia menyebut, uang itu diminta dengan dalih untuk “mengamankan” perkara agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Terungkap Lewat BAP
Fakta ini semakin menguat setelah pengacara terdakwa Immanuel Ebennezer, Munarman, mengungkap isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan dalam persidangan.
Munarman menyebutkan bahwa dalam BAP, Gunawan menerangkan adanya permintaan pertemuan antara jaksa dan Hery Sutanto. Dalam pertemuan tersebut, permintaan uang dengan nilai fantastis itu disampaikan.
“Yang minta itu siapa?” tanya Munarman kepada Gunawan di ruang sidang, Senin (2/2/2026).
“Dari pihak Kejaksaan,” jawab Gunawan di hadapan majelis hakim.
Sorotan Publik dan Ujian Integritas
Pengakuan ini sontak menjadi sorotan tajam publik. Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam praktik suap dinilai sebagai ujian serius bagi upaya pemberantasan korupsi dan integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Meski belum dapat dipastikan kebenaran tudingan tersebut, langkah Kejagung untuk membuka kemungkinan pendalaman internal dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret Kejaksaan Agung: apakah dugaan ini akan berhenti sebatas “fakta persidangan”, atau benar-benar ditelusuri hingga tuntas demi menegakkan prinsip bersih dan berintegritas di tubuh aparat penegak hukum.
(T)
#KejaksaanAgung #Nasional #KorupsiKemenaker