
Skandal Narkoba Guncang Toraja Utara: Kasat dan Kanit Narkoba Diduga Terima Setoran Rp13 Juta per Pekan
D'On, Toraja Utara - Dua perwira di jajaran Polres Toraja Utara tersandung dugaan skandal narkoba yang mengguncang internal kepolisian. Kepala Satuan Narkoba berinisial AKP AE dan seorang Kanit Narkoba berinisial N resmi ditangkap serta ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Penahanan keduanya dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Minggu (22/2/2026).
“Sudah kita tempatkan dalam patsus. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti bermain dalam kasus narkotika,” tegas Zulham.
Dugaan Setoran Rutin Rp 13 Juta per Pekan
Berdasarkan data yang dihimpun, AKP AE dan N diduga menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Nilai setoran disebut-sebut mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dugaan perlindungan sistematis terhadap jaringan peredaran narkotika.
Sumber internal menyebut, aliran dana tersebut diduga sebagai “uang koordinasi” agar aktivitas peredaran sabu tidak tersentuh penindakan.
Terbongkar dari Penangkapan Bandar
Kasus ini mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram jumlah yang mengindikasikan jaringan distribusi aktif, bukan sekadar pemakai.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel.
Diperiksa Sejak 19 Februari
Kedua perwira tersebut dipanggil untuk pemeriksaan awal pada Kamis, 19 Februari 2026. Setelah pendalaman dan pemeriksaan intensif, Propam memutuskan menempatkan keduanya dalam patsus guna mempermudah proses investigasi.
Langkah ini menunjukkan bahwa penyelidikan telah memasuki tahap serius.
“Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan,” ujar Zulham.
Ancaman Sanksi Berat
Jika terbukti menerima setoran dari bandar narkoba, keduanya terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Tak hanya itu, mereka juga berpotensi dijerat pidana karena diduga ikut memfasilitasi atau melindungi jaringan peredaran narkotika.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah Toraja, yang selama ini gencar mengampanyekan perang terhadap narkoba.
Publik kini menanti transparansi dan ketegasan penanganan perkara ini. Apakah kasus ini akan berhenti pada dua nama, atau justru membuka borok yang lebih besar di balik peredaran narkoba di Toraja Utara?
Penyelidikan masih berjalan. Dan jika dugaan ini terbukti, skandal ini bisa menjadi salah satu kasus pelanggaran etik dan pidana paling serius di tubuh kepolisian Sulawesi Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
(L6)
#Narkoba #Polri