-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ratusan Pedagang UMKM Pasar Raya Padang Desak Izin Jualan Sore Selama Ramadan, Rachmad Wijaya: Jangan Biarkan Pedagang Kecil Terombang-ambing!

26 February 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T04:40:51Z

Rachmad Wijaya Ketua Komisi II DPRD Padang 



D'On, Padang Gelombang aspirasi ratusan pedagang UMKM Mandiri Pasar Raya Padang kian menguat. Dalam hearing yang digelar Komisi II DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), para pedagang secara tegas meminta difasilitasi berjualan di luar kawasan pasar pada sore hingga malam hari selama Ramadan.


Rinciannya tak sedikit: 98 pedagang Jalan Permindo, 183 pedagang UMKM Mandiri, 40 pedagang bawah tenda kuning, 40 perwakilan PBHI, dan 67 pedagang Selasar  semuanya satu suara: beri ruang usaha yang jelas dan legal selama Ramadan.


Ketua Komisi II DPRD Padang, Rachmad Wijaya, memastikan laporan hearing telah diteruskan kepada pimpinan DPRD untuk segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Padang. Ia juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Padang, Muharlion, terkait tuntutan pedagang.


Usulan tersebut, kata Rachmad, sudah sampai ke meja Wali Kota Padang, Fadly Amran. Namun hingga kini, DPRD masih menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kota.

 

“Aspirasi sudah kami sampaikan. Sekarang tinggal keberpihakan pemerintah. Jangan sampai ratusan pedagang kecil terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Rachmad.


Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal lapak, tetapi menyangkut dapur ratusan keluarga. Ramadan adalah momentum emas bagi pedagang kecil untuk mendongkrak pendapatan. Jika tidak difasilitasi dengan aturan yang jelas, potensi konflik dan penertiban bisa terus berulang setiap tahun.


Rachmad menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam.

 

“Kami tidak ingin pedagang kecil selalu jadi pihak yang paling dirugikan. UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kalau Pasar Raya adalah jantung ekonomi Kota Padang, maka pedagang kecil adalah nadinya,” ujarnya lantang.


Komisi II juga meminta Dinas Perdagangan segera menyusun regulasi khusus penataan PKL pada jam 17.00 WIB hingga malam hari selama Ramadan. Penataan dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap hidup tanpa mengganggu lalu lintas maupun ketertiban umum.


Selain itu, DPRD mendesak agar persoalan di Fase VII Pasar Raya tidak lagi dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi permanen.


Rachmad menekankan, DPRD siap memfasilitasi rapat lanjutan antara pemerintah kota, instansi terkait, dan perwakilan pedagang. Ia berharap kebijakan yang lahir bukan sekadar solusi musiman, melainkan kepastian jangka panjang.

 

“Pedagang butuh kepastian tempat, kepastian waktu, dan kepastian aturan. Jangan biarkan mereka terus berjuang sendiri setiap Ramadan tiba,” katanya.


Kini, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kota Padang. Apakah keberpihakan pada UMKM benar-benar diwujudkan, atau ratusan pedagang kembali harus berjuang tanpa kepastian?


DPRD menegaskan akan terus mengawal hingga ada keputusan konkret dari Wali Kota. Karena bagi mereka, ini bukan hanya soal penataan kota  ini soal keberlangsungan hidup rakyat kecil.


(Mond)


#DPRDPadang #Padang #Daerah #PKLPasarrayaPadang

×
Berita Terbaru Update