-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PKL Tagih Keadilan di DPRD, Minta Kembali Jualan Sampai Idulfitri

19 February 2026 | February 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T10:21:49Z

PKL Pasarraya Padang Hearing dengan DPRD Padang 



D'On, Padang - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini beraktivitas di kawasan Pasar Raya mendatangi Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Kedatangan para pedagang ini menjadi bentuk protes sekaligus harapan agar ada kebijakan yang lebih berpihak pada keberlangsungan usaha kecil, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026.


Audiensi digelar bersama Komisi II DPRD Kota Padang di ruang rapat dewan. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir, di antaranya Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rombongan pedagang dipimpin oleh Budi Syahrial dan diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmat Wijaya, bersama beberapa anggota dewan lainnya.


Minta Kelonggaran Selama Ramadan


Dalam forum tersebut, para PKL menyampaikan permintaan agar diizinkan kembali berjualan di titik-titik lama seperti selasar pertokoan dan area basement yang sebelumnya ditertibkan. Permintaan itu bersifat sementara, yakni hanya selama satu bulan penuh, terhitung sejak Ramadan hingga Idulfitri.


Menurut para pedagang, momentum Ramadan dan Lebaran merupakan periode krusial yang sangat menentukan pendapatan tahunan mereka. Peningkatan jumlah pembeli pada masa tersebut dinilai sulit diperoleh jika mereka berjualan di lokasi relokasi yang saat ini ditempati.


“Kami hanya meminta kelonggaran sampai Lebaran. Setelah itu, kami siap kembali ke lokasi relokasi yang sudah disediakan,” ujar salah satu perwakilan pedagang dalam rapat.


Para PKL juga menegaskan komitmen mereka untuk kembali menempati lokasi relokasi di kawasan Fase VII usai masa Lebaran berakhir. Mereka berharap DPRD dapat menjadi penengah dalam mencarikan solusi yang tidak memberatkan pedagang kecil.


DPRD: Perlu Koordinasi dengan Pemko


Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmat Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak. Ia menyebut DPRD berperan sebagai penampung aspirasi, sementara keputusan akhir tetap harus melalui pembahasan bersama pemerintah daerah.


“Hari ini kami menerima seluruh aspirasi rekan-rekan PKL, baik yang sebelumnya berjualan di basement maupun di selasar. Permintaan mereka jelas, ingin tetap berjualan hingga Lebaran. Namun keputusan tidak bisa diambil sendiri oleh DPRD,” ujarnya kepada awak media usai hearing.


Rachmat menjelaskan, hasil rapat internal Komisi II akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dibahas bersama Wali Kota Padang serta OPD terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.


Menurutnya, DPRD berupaya mencari solusi yang proporsional tidak merugikan pedagang, tetapi tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, serta wajah kota.


“Penataan kota memang penting, tetapi keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kami akan duduk bersama Pemko untuk mencari keputusan terbaik secepatnya,” tegasnya.


Evaluasi Relokasi dan Pendataan Ulang


Dalam pembahasan tersebut, turut mengemuka wacana pendataan ulang jumlah PKL yang terdampak penertiban. Selain itu, Komisi II juga mempertimbangkan evaluasi terhadap kapasitas dan kelayakan lahan relokasi yang saat ini disiapkan pemerintah.


Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, tersedia lebih dari 600 lapak di lokasi relokasi. Namun, DPRD berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan ruang benar-benar memadai, baik dari sisi luas lapak maupun akses bagi pembeli.


“Secara aturan minimal luas lapak satu meter persegi. Tetapi kita juga harus memastikan ada ruang gerak yang cukup agar aktivitas jual beli tetap aman dan nyaman,” jelas Rachmat.


Ia menambahkan, aspek teknis seperti jalur evakuasi, sirkulasi pengunjung, hingga dampak terhadap lalu lintas sekitar pasar juga menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan.


Sorotan Kuasa Hukum Pedagang


Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Budi, menilai kebijakan relokasi masih perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan standar penataan pasar rakyat. Ia mengingatkan agar kebijakan penertiban tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik dari sisi hukum maupun sosial ekonomi.


“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh agar relokasi benar-benar layak dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.


Menurutnya, kebijakan penataan seharusnya mempertimbangkan aspek ekonomi kerakyatan, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas di pasar.


Menunggu Keputusan Final


Hingga hearing berakhir, belum ada keputusan final terkait permintaan kelonggaran tersebut. DPRD dan Pemko Padang dijadwalkan menggelar rapat lanjutan dalam beberapa hari ke depan untuk menentukan sikap resmi.


Keputusan yang akan diambil diharapkan mampu menjembatani kepentingan penataan kawasan Pasar Raya dengan keberlangsungan usaha para pedagang kecil. Ramadan yang tinggal menghitung hari membuat persoalan ini menjadi mendesak untuk segera diputuskan.


Kini, para pedagang menanti hasil pembahasan lanjutan dengan harapan ada ruang kompromi yang memberi mereka kesempatan bertahan di tengah momentum penjualan terbesar dalam setahun, tanpa mengabaikan upaya penataan kota yang tengah dijalankan pemerintah.


(Mond)


#DPRDPadang #PKLPasarraya #Daerah #Padang

×
Berita Terbaru Update