D'On, NTT - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk seorang penyanyi jebolan ajang pencarian bakat yang dikenal dengan nama panggung Piche Kota.
Selain Piche Kota, dua pria lainnya yakni RM alias Roni dan RS alias Rifle turut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Kamis (19/2/2026), setelah penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara.
Gelar Perkara dan Prinsip Kehati-hatian
Kasat Reskrim Polres Belu, Astawa, menegaskan bahwa keputusan menetapkan ketiganya sebagai tersangka bukan langkah tergesa-gesa. Proses itu melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dinilai cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal,” ujar Astawa.
Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam perkara ini. Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Alternatif lainnya, Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Laporan tersebut diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Peristiwa dugaan tindak pidana itu disebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga berada di kamar hotel bersama ketiga terlapor. Di lokasi tersebut, mereka disebut mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang diduga tidak sadar, para tersangka disinyalir melakukan persetubuhan secara paksa.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari menerima laporan resmi, memeriksa korban secara medis, meminta keterangan saksi, hingga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
Langkah Hukum Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan pemanggilan terhadap Piche Kota dan RS alias Rifle untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, terhadap RM alias Roni, polisi berencana melakukan penangkapan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan tanpa alasan sah.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat salah satu tersangka merupakan figur yang cukup dikenal di daerah tersebut. Namun pihak kepolisian menegaskan tidak ada perlakuan khusus.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan,” tegas Astawa.
Di sisi lain, ayah Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota, menyatakan keluarga memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Prosesnya masih berjalan, jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya,” ujarnya singkat.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya dari aparat, sekaligus memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada perlindungan korban.
(*)
#PelecehanSeksual #IndonesianIdol #Hukum #Daerah #NusaTenggaraTimur
