![]() |
| Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis, 2 Pria di Pariaman Dikenakan Sanksi Adat |
D'On, PARIAMAN — Sebuah peristiwa penggerebekan yang dilakukan warga terhadap dua orang pria di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ujuang Batuang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa siang, 3 Februari 2026, dan memantik beragam reaksi dari masyarakat.
Dua pria berinisial IH (40) dan JM (24) diamankan warga setempat setelah diduga melakukan perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma adat dan sosial yang berlaku di lingkungan tersebut. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Lurah Ujuang Batuang untuk dilakukan klarifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh perangkat kelurahan.
Menurut keterangan resmi dari pihak kelurahan, proses penanganan dilakukan tanpa kekerasan dan mengedepankan musyawarah. Setelah dimintai keterangan, kedua pria tersebut mengakui perbuatan yang menjadi dasar penggerebekan warga. Atas pengakuan tersebut, pihak kelurahan bersama tokoh masyarakat dan unsur adat sepakat menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme sanksi adat, sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat setempat.
Diketahui, IH merupakan warga pendatang yang mengontrak rumah di Kelurahan Ujuang Batuang. Sementara JM berasal dari Desa Batang Kabuang, Kecamatan Pariaman Timur. Pihak kelurahan menyebutkan bahwa status keduanya berbeda domisili, sehingga penanganan adat juga melibatkan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan sosial yang berlaku.
Dalam keterangannya, aparat kelurahan menegaskan bahwa langkah pemberian sanksi adat bukan dimaksudkan untuk mempermalukan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk penegakan norma sosial dan adat Minangkabau yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Pariaman. “Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar salah seorang perangkat kelurahan.
Viralnya peristiwa ini di media sosial memunculkan perdebatan publik. Sebagian warga menilai langkah adat perlu ditempuh demi menjaga ketertiban dan nilai lokal, sementara pihak lain mengingatkan pentingnya menjaga privasi individu serta mencegah tindakan main hakim sendiri.
Pemerintah kelurahan pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan video atau informasi sensitif yang berpotensi menimbulkan stigma dan kegaduhan sosial. Aparat menekankan bahwa setiap persoalan di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang beradab, bermusyawarah, dan sesuai aturan hukum serta adat yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya arus informasi digital, kearifan lokal, hukum adat, dan hak-hak individu perlu ditempatkan secara seimbang agar ketertiban sosial tetap terjaga tanpa menimbulkan luka sosial baru di masyarakat.
(Mond)
#Viral #Peristiwa #Daerah #Pariaman
