D'On, Padang — Sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat pascabencana, Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat memberikan pelayanan khusus registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor bagi warga yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengalami kerusakan kendaraan maupun kehilangan dokumen kendaraan bermotor akibat bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Melalui kebijakan ini, korban bencana tetap mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraannya tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.
Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumbar, Kompol Awaludin Puhi, mengatakan bahwa pelayanan khusus tersebut dilaksanakan secara cepat, humanis, dan berorientasi pada pemulihan kondisi masyarakat pascabencana, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini merupakan bentuk empati dan tanggung jawab Polri untuk membantu masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Kami berupaya agar korban bencana tidak terbebani urusan administrasi di tengah upaya pemulihan pascabencana,” ujar Kompol Awaludin, Selasa (3/2).
Ia menjelaskan, pelayanan regident kendaraan bermotor tersebut mencakup penggantian dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana. Prosedur pengurusan dibuat lebih sederhana, disertai pendampingan langsung oleh petugas Ditlantas agar masyarakat merasa terbantu dan terlayani dengan baik.
“Saat ini fokus utama pelayanan adalah penggantian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang atau rusak akibat bencana alam,” jelasnya.
Dalam kondisi darurat pascabencana, Ditlantas Polda Sumbar memberikan kelonggaran persyaratan administratif. Untuk pengurusan BPKB yang hilang, pemohon cukup membawa identitas diri berupa KTP serta surat keterangan sebagai korban bencana yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Persyaratan ini kami sederhanakan agar masyarakat tidak perlu mengurus banyak dokumen di tengah kondisi yang belum pulih,” tambah Kompol Awaludin.
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan dengan BPKB yang mengalami kerusakan akibat bencana, pemohon diwajibkan membawa BPKB yang rusak tersebut, disertai hasil cek fisik kendaraan. Seluruh berkas kemudian diserahkan langsung kepada petugas pelayanan untuk diproses melalui mekanisme khusus.
Petugas Ditlantas Polda Sumbar akan langsung menindaklanjuti setiap permohonan melalui layanan regident ranmor khusus korban bencana, sehingga proses penggantian dokumen dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan prosedur normal.
“Kami ingin memastikan masyarakat bisa segera kembali beraktivitas, bekerja, dan menjalani kehidupan secara normal tanpa terhambat persoalan administrasi kendaraan,” pungkasnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu di tengah situasi sulit pascabencana. Ditlantas Polda Sumbar juga mengimbau warga terdampak bencana untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut dan datang langsung ke unit pelayanan yang telah disiapkan.
(Mond)
#PoldaSumbar #DirlantasPoldaSumbar
