
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq
D'On, JAKARTA — Pemerintah pusat memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah yang tidak serius menangani persoalan sampah. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, kelalaian dalam pengelolaan sampah bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berujung pada hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Ancaman tersebut mengacu pada Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang kini resmi diaktifkan kembali untuk penegakan hukum. Keputusan ini diambil usai rapat koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Mabes Polri.
“Sudah disepakati untuk mengaktifkan pasal pidana dalam UU Pengelolaan Sampah. Sanksinya jelas, minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara bagi penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai,” ujar Hanif saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis (5/2/2026).
Tanggung Jawab Mutlak Ada di Kabupaten/Kota
Hanif menekankan bahwa secara hukum, kewenangan penuh pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 9 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah menjadi urusan wajib pemerintah daerah.
Dalam struktur kewenangan tersebut, gubernur berperan sebagai pengawas lintas wilayah, sementara pemerintah pusat bertugas menyusun kebijakan nasional serta standar teknis.
“Artinya, bupati dan wali kota memiliki seluruh instrumen untuk menyelesaikan masalah sampah. Tidak ada alasan untuk lalai, karena kewenangannya lengkap,” tegas Hanif.
Ia menambahkan, pemerintah pusat kini tidak hanya mengingatkan, tetapi juga siap memastikan kepatuhan hukum melalui penindakan pidana apabila ditemukan pembiaran atau kegagalan sistematis dalam pengelolaan sampah.
Aparat Penegak Hukum Siap Bertindak
Keseriusan pemerintah pusat diperkuat dengan dukungan dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hanif mengungkapkan bahwa Kejaksaan selaku penuntut umum telah menyatakan kesiapan untuk menggunakan pasal pidana UU Pengelolaan Sampah dalam proses hukum terhadap pemerintah daerah yang melanggar.
“Penegakan hukumnya sudah satu suara. Polisi siap menyidik, jaksa siap menuntut,” katanya.
Ia juga memberi sinyal bahwa langkah konkret penegakan hukum tengah berjalan. Perkembangan terbaru terkait daerah-daerah yang berpotensi dikenai sanksi pidana akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Hari ini masih dalam proses. Insyaallah Senin depan sudah ada perkembangan yang bisa kami sampaikan,” ujar Hanif.
Kepala Daerah Wajib Taat Undang-Undang
Sikap tegas ini sejalan dengan pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menegaskan bahwa kepatuhan kepala daerah terhadap UU Pengelolaan Sampah bersifat wajib dan mengikat.
Menurut Hashim, persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Ini konsekuensi undang-undang. Kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dan tidak melindungi lingkungan hidup akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Hashim.
Ia mengingatkan bahwa sanksi tersebut bukan sekadar peringatan moral, melainkan pidana murni dengan ancaman hukuman berat.
“Tolong dicatat, ini hukum pidana. Bukan administratif, bukan teguran,” ujarnya.
Era Baru Penegakan Hukum Lingkungan
Langkah pemerintah ini menandai babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam penanganan sampah yang selama ini kerap menjadi persoalan kronis di daerah.
Dengan diaktifkannya sanksi pidana, pemerintah berharap tidak ada lagi pembiaran terhadap TPA bermasalah, penumpukan sampah di kota-kota, serta praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar lingkungan.
Pemerintah pusat menegaskan, kepala daerah yang gagal mengelola sampah kini harus siap mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan hukum.
(L6)
#Nasional #Sampah