-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Ambil Alih Tanah Terlantar! PP 48/2025 Terbit, Lahan Menganggur Terancam Disita

08 February 2026 | February 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T03:23:37Z

Tanah Terlantar Disita Negara, Ini Aturan dan Kriterianya (Foto: Prabowo/Setpres)



D'On, Jakarta — Era membiarkan tanah menganggur tampaknya resmi berakhir. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebuah regulasi tegas yang membuka jalan bagi negara mengambil alih lahan-lahan yang dibiarkan mangkrak meski telah mengantongi izin atau hak atas tanah.


Aturan ini menegaskan satu prinsip utama: tanah bukan untuk ditimbun, tetapi harus diusahakan demi kemakmuran rakyat.


Berdasarkan salinan resmi yang diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, PP 48/2025 mulai berlaku sejak 6 November 2025, hari yang sama saat ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Regulasi ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Lydia Silvanna Djaman.


Tanah Dibiarkan Mangkrak, Negara Tak Tinggal Diam


Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ditegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan nasional. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan ironi: banyak lahan telah mengantongi izin, konsesi, bahkan hak atas tanah, tetapi dibiarkan terbengkalai bertahun-tahun.

 

“Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar,” bunyi penjelasan resmi PP tersebut.


Akibatnya, cita-cita besar negara untuk menghadirkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerataan ekonomi tersandera oleh praktik penelantaran tanah.


Pemerintah menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap pembangunan nasional, mulai dari ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga akses masyarakat terutama petani terhadap lahan produktif.


Tanah Terlantar Dinilai Hambat Pembangunan Nasional


PP 48/2025 secara gamblang menyebut bahwa penelantaran tanah berdampak langsung pada:

  • Terhambatnya pencapaian target pembangunan nasional
  • Melemahnya ketahanan pangan dan ekonomi
  • Tertutupnya akses sosial-ekonomi masyarakat
  • Meningkatnya kesenjangan penguasaan lahan


Karena itu, negara merasa wajib hadir dan bertindak tegas.

Dalam Pasal 2, setiap pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah yang dikuasai, serta melaporkannya secara berkala kepada pemerintah.


Jika kewajiban itu diabaikan, konsekuensinya jelas: izin tersebut bisa dijadikan objek penertiban kawasan dan tanah terlantar.


Ini Kawasan yang Bisa Disita Negara


PP 48/2025 memperluas objek penertiban, tidak hanya tanah kosong biasa. Pasal 4 menyebutkan, kawasan yang sengaja tidak diusahakan dapat ditertibkan, meliputi:

  • Kawasan pertambangan
  • Kawasan perkebunan
  • Kawasan industri
  • Kawasan pariwisata
  • Kawasan perumahan atau permukiman skala besar/terpadu
  • Kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi


Yang menarik, kewajiban hukum tetap melekat, meski kawasan tersebut sudah masuk objek penertiban. Artinya, pemegang izin tak bisa lepas tangan begitu saja.


Tak Semua Tanah Bisa Disentuh Negara


Meski tegas, PP ini juga memberi batasan jelas. Tanah Hak Milik masyarakat tidak serta-merta bisa ditertibkan.


Dalam Pasal 6, tanah hak milik dikecualikan dari objek penertiban jika:

  • Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
  • Dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak


Selain itu, Pasal 7 mengecualikan beberapa Tanah Hak Pengelolaan, antara lain:

  • Tanah masyarakat hukum adat
  • Aset Bank Tanah
  • Tanah Badan Pengusahaan Batam
  • Tanah Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)


Batas Waktu Jelas: Dua Tahun Menganggur, Siap-Siap Ditertibkan


PP 48/2025 juga menetapkan batas waktu krusial. Tanah dapat dinyatakan terlantar jika sengaja tidak diusahakan selama paling cepat dua tahun, terhitung sejak hak atau dasar penguasaan diterbitkan.

Objek yang bisa ditertibkan meliputi:

  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Pengelolaan
  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT)


Jika dalam dua tahun tanah tersebut dibiarkan tanpa aktivitas, negara berhak masuk dan mengambil langkah penertiban.


Sinyal Keras: Tanah untuk Rakyat, Bukan Spekulasi


Terbitnya PP 48/2025 dibaca sebagai sinyal keras dari pemerintahan Prabowo: praktik spekulasi tanah dan penimbunan lahan tak lagi ditoleransi.


Negara ingin memastikan setiap jengkal tanah di Indonesia memberi manfaat nyata, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta menghadirkan keadilan agraria.


Pesannya jelas:
Tanah yang ditelantarkan bukan aset, melainkan masalah dan negara siap mengambil alih.


(*)


#Nasional 

×
Berita Terbaru Update