-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK Didesak Tutup Celah Nepotisme, PKS: Jangan Biarkan Kekuasaan Turun-Temurun!

26 February 2026 | February 26, 2026 WIB Last Updated 2026-02-26T14:02:26Z

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: Instagram mardanialisera).



D'On, Jakarta - Wacana pembatasan politik dinasti kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu yang meminta Mahkamah Konstitusi membatasi ruang bagi keluarga inti presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju dalam kontestasi Pilpres.


Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan mendukung semangat di balik gugatan tersebut. Baginya, isu ini bukan sekadar soal teknis pencalonan, melainkan menyangkut etika kekuasaan dan kualitas demokrasi Indonesia.


“Semangatnya baik. Kita pernah berjuang melawan praktik KKN pada 1998. Indonesia ini terlalu besar dan terlalu beragam untuk dikuasai satu lingkar keluarga, apalagi ketika yang bersangkutan masih memegang jabatan,” ujar Mardani, Kamis (26/2/2026).


Tak Hanya Pilpres, PKS Dorong Berlaku di Pilkada


Menariknya, Mardani menilai gagasan pembatasan tersebut tak seharusnya berhenti di level pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Ia menyebut, prinsip yang sama idealnya diterapkan pula dalam pemilihan kepala daerah.


“Bagus bukan cuma untuk Pilpres, tapi juga untuk Pilkada. Supaya tidak ada kesan kekuasaan diwariskan secara politik,” tegasnya.


Meski demikian, Mardani mengakui bahwa secara normatif, aturan dalam UU Pemilu saat ini masih berlaku dan sah. Namun ia tidak menampik bahwa regulasi tersebut membuka peluang munculnya praktik politik dinasti.


“Secara aturan masih relevan. Tapi peluang politik dinasti memang ada,” tambahnya.


Gugatan ke MK: Soroti Konflik Kepentingan


Gugatan ini diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang mempersoalkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perkara tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.


Pasal 169 sendiri mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun menurut para pemohon, pasal itu tidak secara eksplisit mengatur larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.


Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa calon presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan darah atau semenda dengan presiden maupun wapres aktif dalam satu periode kekuasaan.


Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi


Para pemohon menilai, ketiadaan “pagar” konflik kepentingan dalam norma tersebut membuka celah nepotisme. Mereka berargumen bahwa kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wapres aktif berpotensi menikmati akses terhadap sumber daya negara (state resources), baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kondisi ini, menurut mereka, dapat menciptakan ketimpangan kompetisi dan merusak prinsip level playing field dalam pemilu.


Lebih jauh, gugatan tersebut menyebut bahwa norma yang “diam” terhadap potensi nepotisme justru berisiko membiarkan tekanan kekuasaan dan rasionalisasi penyimpangan terjadi. Mereka mengaitkannya dengan prinsip negara hukum demokratis sebagaimana termuat dalam UUD 1945, termasuk asas keadilan, persamaan di hadapan hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.


Argumen lainnya menyoroti posisi presiden sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan. Jika keluarga inti presiden maju dalam Pilpres saat ia masih menjabat, dikhawatirkan akan muncul konflik kepentingan struktural yang sulit dihindari.


“Tanpa pembatasan, hukum berisiko digunakan secara instrumental untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” demikian salah satu pokok argumentasi dalam permohonan tersebut.


Ujian bagi MK dan Arah Demokrasi


Perkara ini berpotensi menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan batas antara hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan prinsip pencegahan konflik kepentingan dalam kekuasaan.


Di satu sisi, konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak politik yang sama. Di sisi lain, tuntutan etika demokrasi dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan menjadi sorotan publik yang semakin kritis terhadap praktik politik dinasti.


Apakah MK akan memperluas tafsir Pasal 169 dengan menambahkan pembatasan berbasis konflik kepentingan keluarga? Ataukah hak konstitusional individu akan tetap menjadi pertimbangan utama?


Putusan atas perkara ini tak hanya akan menentukan arah Pilpres mendatang, tetapi juga menjadi preseden penting dalam menata relasi antara kekuasaan, keluarga, dan demokrasi di Indonesia.


(L6)


#Politik #MahkamahKonstitusi #Nasional #PKS

×
Berita Terbaru Update