
Polda NTB tunjukan tumpukan uang dan narkoba milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik. (Antara)
D'On, Nusa Tenggara Barat - Sorotan tajam publik tertuju ke jajaran kepolisian setelah dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam pusaran peredaran narkotika kian terang. Di hadapan awak media di Mataram, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan potret barang bukti yang mencengangkan: sabu seberat 2,5 kilogram dan tumpukan uang tunai mencapai Rp 3 miliar.
Konferensi pers yang dipimpin Kapolda NTB, Edy Murbowo, Kamis (26/2/2026), menjadi panggung pembuktian keseriusan institusi dalam membongkar jaringan narkoba, termasuk dugaan keterlibatan perwira menengah Polri.
157 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan
Kapolda mengungkapkan, sejak Januari hingga pekan ketiga Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB bersama jajaran Polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 157 kasus narkotika dengan 240 tersangka.
Jumlah tersebut menunjukkan intensitas peredaran narkoba di NTB yang masih tinggi. Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai jenis barang terlarang, mulai dari ganja kering, ekstasi, obat daftar G, magic mushroom, hingga sabu.
Yang paling menyita perhatian adalah sabu seberat 2,5 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradhana Elhaj, memastikan bahwa 488 gram di antaranya berasal dari penangkapan AKP Malaungi nama yang kemudian menjadi kunci terbukanya aliran dana ke atasannya.
Tumpukan Rp 3 Miliar, Rp 1 Miliar Terkait Kasus Didik
Di meja konferensi pers, aparat memamerkan uang tunai Rp 3 miliar dalam pecahan ratusan ribu rupiah. Dari jumlah itu, Rp 1 miliar disebut berkaitan langsung dengan perkara yang menyeret nama AKBP Didik.
Pemandangan tersebut bukan sekadar simbol keberhasilan pengungkapan kasus, melainkan juga gambaran nyata besarnya perputaran uang dalam bisnis haram narkotika di wilayah tersebut.
Sebagian barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan menggunakan mesin insinerator, sebagai langkah memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dalam penyimpanan.
Aliran Dana Rp 2,8 Miliar ke Atasan
Kasus ini semakin kompleks setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri turun tangan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Didik diduga menerima total Rp 2,8 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari bandar narkoba di wilayah Bima dan mengalir sejak Juni hingga Oktober 2025. Uang itu, berdasarkan pengakuan AKP Malaungi, sebagian besar diserahkan kepada AKBP Didik yang saat itu menjabat sebagai atasan langsungnya.
Pengakuan inilah yang menjadi titik balik penyelidikan internal. Pada 11 Februari 2026, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik.
Dalam pemeriksaan, Didik mengakui masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada seorang anggota bernama Aipda Dianita. Fakta ini mempertegas dugaan bahwa keterlibatan tidak hanya sebatas penerimaan uang, melainkan juga berkaitan dengan penguasaan barang bukti narkotika.
Jerat Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, sekaligus ujian komitmen reformasi internal. Di satu sisi, pengungkapan ini menunjukkan upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, keterlibatan perwira menengah membuka pertanyaan besar tentang pengawasan internal dan integritas aparat.
Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Apakah kasus ini akan berhenti pada individu, ataukah membuka tabir jaringan yang lebih luas? Yang jelas, tumpukan sabu dan miliaran rupiah yang dipamerkan di Mataram menjadi simbol betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika penegak hukum diduga justru bermain di wilayah kejahatan yang seharusnya diberantas.
(L6)
#Polri #Narkoba #PoldaNTB