
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026)
D'On, Jakarta - Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi dijatuhi sanksi karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pengabdian kepada Indonesia setelah menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, delapan orang diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah mereka terima, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah lembaganya melakukan penelusuran terhadap lebih dari 600 awardee. Penelusuran itu tidak hanya bersumber dari laporan masyarakat, tetapi juga memanfaatkan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi serta pemantauan aktivitas media sosial.
Menurut Sudarto, langkah ini merupakan bagian dari komitmen LPDP menjaga akuntabilitas dana publik. Ia menegaskan, tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Beberapa penerima beasiswa yang terdeteksi berada di luar negeri, misalnya, masih dalam masa magang atau tengah merintis usaha dalam periode dua tahun yang memang diperbolehkan sesuai buku pedoman. Ada pula yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
“Kami memproses setiap kasus secara objektif dan proporsional. Dana LPDP adalah dana publik yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” tegasnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Sanksi Tegas: Kembalikan Dana dan Bunga
Untuk awardee yang terbukti melanggar, sanksi yang dijatuhkan tidak ringan. Selain kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa, mereka juga harus membayar bunga. Tak hanya itu, pelanggar akan diblokir dari kemungkinan mengikuti program LPDP di masa depan. Ketentuan tersebut sebenarnya telah tercantum jelas dalam kontrak yang ditandatangani para penerima beasiswa sejak awal.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penyalahgunaan amanah publik, terlebih di tengah tingginya minat generasi muda untuk mengakses beasiswa LPDP yang kompetitif.
Sorotan Kasus Alumni Inisial DS
Di tengah penegakan aturan tersebut, publik juga dihebohkan oleh kasus seorang alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial. Unggahan video yang menampilkan paspor Inggris milik anaknya, disertai keterangan yang dianggap merendahkan paspor Indonesia, memicu gelombang kritik warganet.
Sudarto menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan semangat kebangsaan yang selalu ditekankan kepada setiap awardee.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS. Hasilnya, yang bersangkutan disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterima, termasuk bunganya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas bahwa pengelolaan dana LPDP bukan sekadar soal pembiayaan pendidikan, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan komitmen kebangsaan.
Alarm Integritas dan Nasionalisme
Kasus 44 awardee yang tersanksi menjadi pengingat keras bahwa beasiswa LPDP bukanlah “hadiah bebas syarat”, melainkan investasi negara pada sumber daya manusia unggul. Setiap penerima terikat kewajiban untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Di tengah meningkatnya mobilitas global dan peluang karier di luar negeri, tantangan terbesar LPDP bukan hanya membiayai pendidikan terbaik, tetapi memastikan para alumninya tetap memegang teguh komitmen pengabdian.
Ke depan, publik tentu akan menanti konsistensi LPDP dalam menegakkan aturan. Sebab, di balik setiap rupiah dana beasiswa, terdapat harapan jutaan rakyat Indonesia yang ingin melihat putra-putri terbaik bangsa pulang dan membangun negeri.
(T)
#LPDP #Pendidikan #Nasional