
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak lapisan baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas anggota DPR RI. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (5/2/2025).
Indra dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi, namun pemeriksaan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan pengadaan fasilitas rumah jabatan anggota DPR RI pada Tahun Anggaran 2020, proyek bernilai besar yang kini disorot publik.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana rumah jabatan anggota DPR RI,”
ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, KPK belum merinci materi apa saja yang akan digali dari keterangan Indra Iskandar. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan berlangsung tertutup.
Ajukan Praperadilan, Indra Iskandar Gugat Status Tersangka
Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, Indra Iskandar mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara “sah atau tidaknya penetapan tersangka”.
Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada 22 Januari 2026, menandakan bahwa Indra secara aktif melawan langkah hukum yang ditempuh KPK.
Tujuh Tersangka, Kerugian Negara Masih Dihitung
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Salah satu nama yang paling menyita perhatian publik adalah Indra Iskandar, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR.
Meski sudah berstatus tersangka, ketujuh orang tersebut belum dilakukan penahanan. KPK menyebutkan bahwa langkah penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh aparat berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas negara untuk pejabat publik, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, namun justru diduga menjadi ladang penyimpangan anggaran.
Publik Menanti Ketegasan KPK
Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar dan langkah praperadilan yang diajukannya memperlihatkan tarik-menarik kepentingan hukum yang kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat. Publik menanti ketegasan KPK dalam menuntaskan perkara ini, sekaligus mengawal agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa intervensi kekuasaan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait pengelolaan anggaran di lingkungan DPR RI.
(Okz)
#Korupsi #KPK #Nasional