-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK OTT Pegawai Pajak di Banjarmasin, Dugaan Suap dan Pemerasan Menguat

04 February 2026 | February 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T07:39:38Z

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)



D'On, Banjarmasin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang institusi perpajakan. Kali ini, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap sejumlah pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026). Operasi senyap tersebut menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor strategis penerimaan negara.


Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyebutkan bahwa tim penindakan KPK masih melakukan pendalaman terkait dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan oknum pegawai pajak.

 

“Benar, OTT dilakukan di KPP Banjarmasin. Saat ini masih dalam tahap pendalaman, baik terkait dugaan suap maupun pemerasan,” ujar Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).


Operasi Masih Berlangsung, Barang Bukti Diamankan


Hingga Rabu sore, tim Satuan Tugas (Satgas) KPK masih melakukan rangkaian kegiatan OTT di lapangan. Sejumlah pihak telah diamankan, termasuk pegawai pajak dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal tersebut. KPK juga dikabarkan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan praktik suap, termasuk uang tunai dan dokumen perpajakan.


Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pihak yang terjaring maupun nilai transaksi yang diduga menjadi objek suap atau pemerasan. Seluruh pihak yang diamankan dijadwalkan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Modus Diduga Berkaitan dengan Pengurusan Pajak


Sumber internal menyebutkan, OTT ini diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kewajiban pajak, seperti pengurangan nilai pajak terutang, percepatan layanan, atau penghentian pemeriksaan pajak dengan imbalan tertentu. Dugaan pemerasan juga mengarah pada tekanan kepada wajib pajak agar memberikan sejumlah uang agar terhindar dari sanksi administrasi.


Jika terbukti, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.


Penentuan Status Hukum dalam 1x24 Jam


Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan. Selama masa tersebut, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, alur transaksi, serta dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.


OTT ini menjadi peringatan keras bahwa KPK masih menaruh perhatian serius terhadap potensi korupsi di sektor pajak sektor vital yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.


Menambah Daftar Panjang OTT di Lingkungan Pajak


Kasus ini menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam beberapa tahun terakhir. Berulangnya kasus serupa memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan internal dan integritas aparatur perpajakan di daerah.


Publik kini menanti langkah tegas KPK, sekaligus komitmen pemerintah dalam membersihkan praktik korupsi yang berpotensi menggerogoti keuangan negara dan merusak rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh.


(B1)


#OTTKPK #KPK #Korupsi #Suap #Pemerasan

×
Berita Terbaru Update