D'On, JAKARTA — Praktik korupsi di Indonesia kembali menunjukkan wajah barunya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tren mengkhawatirkan: emas kini mulai dijadikan alat suap utama, menggantikan uang tunai. Modus ini dinilai lebih aman, ringkas, dan bernilai sangat tinggi, sehingga sulit terdeteksi.
Temuan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penggunaan emas sebagai alat suap bukan kebetulan, melainkan strategi sadar para pelaku kejahatan kerah putih.
“Memang benar, apalagi dengan tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus menanjak. Ini menjadi daya tarik karena bentuknya kecil, mudah disimpan, tapi nilainya sangat besar,” ujar Asep, Minggu (8/2/2026).
Emas: Alat Suap Baru yang Lebih ‘Aman’
Menurut KPK, emas dipilih karena tidak memakan ruang, mudah dipindahkan, tidak mencurigakan, dan relatif stabil nilainya. Karakteristik ini menjadikannya instrumen ideal bagi pelaku korupsi yang ingin menghindari jejak transaksi keuangan.
“Barang suap itu biasanya ringkas, kecil, tapi bernilai besar. Emas memenuhi semua kriteria itu,” tegas Asep.
KPK menilai tren ini sebagai evolusi modus korupsi, seiring meningkatnya pengawasan terhadap transaksi perbankan dan aliran dana mencurigakan.
Barang Bukti Fantastis: Emas hingga Valuta Asing
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti dengan nilai yang mencengangkan, antara lain:
- Uang tunai rupiah: Rp1,89 miliar
- Dolar Amerika Serikat: 182.900 USD
- Dolar Singapura: 1,48 juta SGD
- Yen Jepang: 550.000 yen
- Logam mulia 2,5 kg: setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia 2,8 kg: setara Rp8,3 miliar
- Jam tangan mewah: senilai Rp138 juta
Total nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah, mencerminkan betapa masifnya praktik suap dalam pengurusan importasi barang.
Enam Tersangka, Satu Kabur Saat OTT
KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu nama yang menjadi sorotan publik adalah:
- Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026
Namun, perhatian publik juga tertuju pada satu tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri saat OTT, yakni:
- John Field, Pemilik PT BLUERAY
Pelarian John Field dinilai sebagai tamparan serius bagi penegakan hukum, sekaligus membuka dugaan adanya informasi bocor atau jaringan yang lebih luas.
KPK: Korupsi Semakin Canggih, Pengawasan Harus Lebih Keras
KPK menegaskan bahwa penggunaan emas sebagai alat suap menjadi alarm keras bahwa praktik korupsi terus beradaptasi dan semakin canggih. Lembaga antirasuah itu menyatakan akan memperkuat strategi penindakan, termasuk menelusuri aset non-tunai dan barang bernilai tinggi.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa sektor kepabeanan masih menjadi ladang basah korupsi, terutama dalam pengurusan impor bernilai besar yang melibatkan kepentingan bisnis dan pejabat strategis.
(Okz)
#KPK #Korupsi #Nasional
