-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Bongkar Mafia Cukai! Korupsi di Bea Cukai Disebut Jadi Dalang Maraknya Rokok Ilegal

27 February 2026 | February 27, 2026 WIB Last Updated 2026-02-27T12:00:50Z

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu



D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyebut dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai salah satu biang kerok menjamurnya rokok ilegal di Indonesia.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari perkara dugaan korupsi importasi barang yang sebelumnya menjerat enam tersangka lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui praktik lancung di internal cukai berkorelasi dengan maraknya peredaran rokok ilegal.


“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).


Modusnya diduga melalui penggunaan pita cukai palsu, cukai yang dipalsukan, hingga manipulasi jenis cukai. Rokok produksi mesin dan rokok linting tangan memiliki tarif berbeda. Namun, pelaku diduga membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi, sehingga negara mengalami kerugian besar.


KPK memastikan akan memanggil para produsen rokok yang diduga terlibat dalam pusaran gratifikasi tersebut. “Uang ini tidak mungkin hadir begitu saja. Harus ada yang menyerahkan,” ujar Asep, menegaskan adanya pihak pemberi di balik aliran dana miliaran rupiah itu.


Dalam perkara ini, Bayu sempat terjaring OTT namun dilepaskan karena belum cukup bukti. Namun belakangan terungkap, ia diduga memerintahkan bawahannya menyembunyikan uang Rp5,19 miliar yang berkaitan dengan pengurusan cukai dan kepabeanan.


Uang yang disimpan dalam lima koper itu awalnya berada di sebuah safe house di Jakarta Pusat, lalu dipindahkan ke Ciputat, Tangerang Selatan, setelah OTT berlangsung. Penyidik akhirnya berhasil menyita seluruh uang tersebut dan kembali menangkap Bayu pada Kamis (26/2/2026). Ia kini ditahan selama 20 hari pertama.


Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi di sektor cukai bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuka ruang lebar bagi peredaran rokok ilegal di tanah air.


(T)


#KPK #BeaCukai #RokokIlegal #Nasional

×
Berita Terbaru Update