-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenhut Panggil Direksi PT RAPP, Kematian Gajah di Konsesi Tesso Tenggara Disorot Tajam

08 February 2026 | February 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T09:48:08Z

ilustrasi gajah. FOTO/istockphoto



D'On, Riau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dengan memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyusul kematian seekor gajah sumatra di dalam area konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pemanggilan ini menandai keseriusan pemerintah dalam mengusut tanggung jawab korporasi atas perlindungan satwa liar yang terancam punah.


Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Dwi Januanto, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemegang izin dalam menjaga kawasan hutan dan habitat satwa dilindungi.

 

“Ini bukan hanya soal temuan bangkai gajah, tetapi soal bagaimana tanggung jawab pemegang izin dijalankan di lapangan. Perlindungan hutan dan satwa liar adalah kewajiban mutlak,” tegas Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).


Gajah Mati di Kawasan Lindung, Alarm Keras bagi Pengelolaan Konsesi


Kasus ini mencuat setelah seekor gajah sumatra jantan ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui. Wilayah tersebut merupakan jalur jelajah penting dalam kantong habitat gajah Tesso Tenggara, yang berada di dalam area konsesi PT RAPP.


Ironisnya, kawasan ini selama ini diklaim sebagai area dengan pengelolaan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa, yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan bagi spesies kunci seperti gajah sumatra.


Temuan tersebut pertama kali dilaporkan pihak perusahaan kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada 2 Februari 2026. Namun saat tim gabungan Penanggulangan Konflik Satwa Liar tiba di lokasi, kondisi gajah sudah sangat memprihatinkan.

 

“Gajah sudah dalam kondisi membusuk. Berdasarkan pemeriksaan awal, diperkirakan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan,” ungkap Dwi.


Hasil identifikasi menyebutkan gajah tersebut berjenis kelamin jantan, berusia di atas 40 tahun usia yang tergolong matang dan penting bagi struktur populasi gajah di alam liar.


Dugaan Pemburuan dan Lemahnya Pengamanan Kawasan


Selain menunggu hasil pemeriksaan ilmiah penyebab kematian, Ditjen Gakkumhut bersama kepolisian kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan pemburu. Kematian gajah di kawasan konsesi kembali membuka luka lama soal maraknya perburuan, konflik satwa-manusia, dan lemahnya pengawasan lapangan.


Pemerintah juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan, mencakup:

  • Efektivitas sistem pengamanan kawasan
  • Implementasi pengelolaan HCV
  • Fungsi dan keberlanjutan koridor satwa
  • Respons cepat perusahaan terhadap konflik satwa liar


Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa korporasi tidak bisa lagi berlindung di balik laporan administratif tanpa bukti perlindungan nyata di lapangan.


Negara Tegas: Satwa Dilindungi Bukan Tumbal Investasi


Dwi menegaskan, perlindungan satwa liar bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab langsung setiap pemegang izin pengelolaan hutan.

 

“Setiap bentuk perburuan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius. Negara tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang lalai menjalankan kewajibannya,” tegasnya.


Kasus kematian gajah di konsesi PT RAPP ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menyelamatkan gajah sumatra spesies yang populasinya terus tergerus oleh ekspansi lahan, konflik, dan pemburuan.


Publik kini menunggu: akankah penegakan hukum benar-benar menyentuh akar persoalan, atau kembali berhenti di permukaan?


(T)


#GajahSumatera #Riau #Daerah

×
Berita Terbaru Update