D'On, DHARMASRAYA — Di sejumlah sudut pasar dan warung kecil di Kabupaten Dharmasraya, beberapa pekan terakhir, tabung melon 3 kilogram menjadi barang yang tak mudah didapat. Ibu-ibu rumah tangga mengeluh harus berkeliling dari satu pangkalan ke pangkalan lain. Pelaku usaha mikro resah karena kompor mereka terancam tak lagi menyala. Namun di atas kertas, angka-angka justru berbicara sebaliknya: kuota aman, pasokan stabil, distribusi rutin.
Situasi kontras inilah yang mendorong Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 tertanggal 22 Februari 2026 tentang Pengawasan dan Penyaluran LPG (Elpiji) Tabung 3 Kg Bersubsidi di Kabupaten Dharmasraya.
Dalam surat edaran itu, Bupati Annisa menegaskan satu hal penting: kuota LPG 3 kilogram untuk Dharmasraya tidak pernah berkurang. Setiap bulan, sebanyak 214.000 tabung dialokasikan dan didistribusikan secara kontinyu sesuai jadwal. Pasokan dari SPBE disebut dalam kondisi aman, tanpa ada pembatasan dari pihak penyedia.
“Dengan kuota dan pasokan yang stabil tersebut, seharusnya kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Kuota Aman, Lalu Mengapa Langka?
Jika pasokan tidak berkurang, di mana letak masalahnya?
Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang dihimpun pemerintah daerah, dugaan kuat mengarah pada distribusi yang tidak tepat sasaran. Ada indikasi agen maupun pangkalan menjual LPG keluar wilayah Dharmasraya, serta praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Artinya, kelangkaan yang dirasakan masyarakat kecil bukan semata soal jumlah barang, melainkan soal tata niaga dan pengawasan di lapangan.
Dalam konteks subsidi, LPG 3 kg memang dirancang sebagai “energi rakyat”. Tabung hijau ini diperuntukkan khusus bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, serta petani. Restoran, hotel, dan usaha menengah ke atas secara tegas tidak diperkenankan menggunakan LPG bersubsidi.
Namun praktik di lapangan kerap tak seideal regulasi. Ketika permintaan tinggi dan pengawasan lemah, ruang penyimpangan terbuka. LPG yang seharusnya berada di dapur warga miskin bisa saja berakhir di dapur usaha komersial yang lebih mampu membayar lebih mahal.
Aturan Diperketat: Wajib KTP dan 90 Persen ke End User
Melalui surat edaran tersebut, Bupati Annisa memperketat mekanisme distribusi. Setiap pangkalan diwajibkan melakukan pendataan pengguna secara nyata dengan mengumpulkan dan mencatat KTP konsumen.
Tak hanya itu, penyaluran juga diatur lebih spesifik:
- Minimal 90 persen LPG harus disalurkan langsung kepada end user (pengguna akhir).
- Maksimal 10 persen saja yang boleh dialirkan kepada pengecer.
- Seluruh transaksi wajib dapat dibuktikan melalui identitas KTP yang sah.
Langkah ini dimaksudkan untuk menutup celah permainan distribusi. Dengan pencatatan berbasis identitas, pemerintah daerah berharap bisa melacak alur penyaluran secara lebih transparan dan akuntabel.
Pelanggaran pun dikategorikan sebagai pelanggaran berat apabila ditemukan:
- Penjualan tanpa KTP,
- Penjualan tidak sesuai data terdaftar,
- Harga melebihi HET,
- Distribusi yang melanggar ketentuan wilayah.
Sanksinya tidak main-main. Pemerintah daerah dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun pihak SPBE.
“Sangat Merugikan Masyarakat Kecil”
Bupati Annisa menegaskan bahwa kelangkaan LPG subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan keadilan sosial.
“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak ingin kelangkaan berlarut-larut tanpa solusi konkret. Pengumpulan data agen dan pangkalan yang diduga melanggar menunjukkan adanya langkah investigatif, bukan sekadar imbauan normatif.
Ujian Pengawasan di Daerah
Kasus kelangkaan LPG 3 kg di Dharmasraya mencerminkan tantangan klasik distribusi barang subsidi di daerah. Di satu sisi, negara mengalokasikan anggaran besar untuk menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, pengawasan di tingkat bawah menjadi titik krusial yang menentukan apakah subsidi benar-benar tepat sasaran.
Ketika selisih harga antara LPG subsidi dan nonsubsidi cukup signifikan, godaan untuk menyimpangkan distribusi selalu ada. Tanpa sistem pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, kebocoran akan terus berulang.
Kini, publik Dharmasraya menanti efektivitas surat edaran tersebut. Apakah pendataan berbasis KTP dan pembatasan distribusi 90 persen ke end user mampu menutup celah permainan? Ataukah diperlukan langkah lanjutan seperti inspeksi mendadak dan penindakan hukum yang lebih terbuka?
Satu hal yang pasti, bagi masyarakat kecil, LPG 3 kg bukan sekadar tabung gas. Ia adalah denyut dapur, penggerak usaha kecil, dan penopang ekonomi keluarga. Ketika ia langka, yang terdampak bukan angka statistik, melainkan kehidupan sehari-hari.
Di tengah dinamika itu, langkah tegas pemerintah daerah menjadi penentu: apakah subsidi benar-benar kembali ke tangan yang berhak, atau tetap menguap di tengah rantai distribusi yang tak sepenuhnya bersih.
(Papa Juan)
#LPG #GasMelon #Daerah #KabupatenDharmasraya
