![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak |
D'On, Medan – Sebuah ironi penegakan hukum terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Persadaan Putra Sembiring, pemilik toko ponsel yang sebelumnya menjadi korban pencurian, justru kini harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka penganiayaan. Kasus yang terjadi di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting ini menyedot perhatian publik setelah potongan peristiwanya viral di media sosial dan memantik perdebatan soal batas antara keadilan dan aksi main hakim sendiri.
Peristiwa bermula pada 23 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Persadaan dan tiga rekannya Leo Sembiring, Wiliam Octo, dan Satria Perangin-angin mengetahui keberadaan pelaku pencurian toko ponsel milik Persadaan, yakni Glen Dito, yang tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan.
Alih-alih menunggu aparat bertindak penuh, Persadaan disebut menghubungi penyidik Polsek Pancur Batu untuk memberi informasi lokasi pelaku. Namun, tanpa pengawalan polisi, keempat pria tersebut justru bergerak sendiri menuju hotel sebuah keputusan yang kelak berujung petaka hukum bagi mereka.
Penggerebekan yang Berujung Kekerasan
Setibanya di hotel, mereka mendatangi kamar nomor 22, tempat Glen Dito menginap. Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Medan, aksi kekerasan langsung terjadi di lokasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, Leo Sembiring memukul kepala Glen Dito, menariknya keluar kamar secara paksa, lalu mengikat tangan korban dengan lakban sebelum memasukkannya ke dalam mobil.
Tak berhenti di situ, satu korban lain bernama Rizky Kristian, yang berada di kamar 24, juga ikut menjadi sasaran. Rizky dilakban, diikat menggunakan karet pintu mobil, dipiting, dipaksa masuk ke kendaraan, bahkan disebut mengalami penyetruman. Tubuh korban dibalut lakban hingga tiba di Polsek Pancur Batu dalam kondisi masih terikat.
“Saat tiba di Polsek Pancur Batu, kondisi kedua korban masih dalam keadaan berlakban,” tegas Jean Calvin.
Keterangan para tersangka diperkuat oleh saksi-saksi di lokasi serta pengakuan Persadaan sendiri dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Laporan Balik dari Keluarga Pelaku Pencurian
Keesokan harinya, 24 September 2025, ibu kandung Glen Dito mendatangi Polsek Pancur Batu. Ia terkejut melihat kondisi anaknya yang babak belur akibat penganiayaan. Dua hari kemudian, tepatnya 26 September, ia melaporkan Persadaan dan tiga rekannya ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Hasil penyelidikan berujung pada penetapan empat tersangka penganiayaan, termasuk Persadaan Putra Sembiring sosok yang awalnya dikenal sebagai korban pencurian. Dari keempatnya, satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Dua Kasus, Dua Status Hukum Berbeda
Di sisi lain, kasus pencurian tetap berjalan. Glen Dito dan Rizky Kristian telah lebih dulu diproses hukum dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua penadah barang curian, Donly Gultom dan Andre Syaputra Bancin, masing-masing divonis 1 tahun penjara.
Kapolrestabes Medan juga mengungkap motif pencurian yang dilakukan Glen Dito. Dalam pemeriksaan, Glen mengaku nekat mencuri karena tidak menerima gaji selama dua minggu, yang menurutnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat bekerja di toko ponsel milik Persadaan.
“Keterangan Glen Dito, melakukan pencurian karena dua minggu tidak mendapat gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan pada saat awal masuk bekerja,” ungkap Jean Calvin.
Pelajaran Mahal: Ketika Emosi Mengalahkan Prosedur Hukum
Kasus ini menjadi cermin keras bahwa status korban tidak serta-merta memberi legitimasi untuk melakukan kekerasan. Aparat menegaskan, siapa pun yang melanggar hukum baik pelaku kejahatan maupun korban tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Polisi kini terus memburu tiga tersangka penganiayaan yang masih buron agar perkara ini tuntas. Sementara itu, publik terus menyoroti kasus ini sebagai pelajaran penting tentang bahaya main hakim sendiri dan tipisnya garis antara memperjuangkan keadilan dan justru terjerumus ke jerat pidana.
Kasus Medan ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan ironi hukum yang menunjukkan bahwa emosi sesaat dapat mengubah korban menjadi tersangka dan keadilan bisa berbalik arah jika prosedur diabaikan.
(B1)
#Hukum #Penganiayaan #Pencurian #Daerah #Medan
