-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penampakan Ketua PN Depok Berompi Oranye: OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Sengketa Lahan, Integritas Peradilan Dipertanyakan

07 February 2026 | February 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T16:00:00Z

Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka oleh KPK



D'On, Depok — Wibawa lembaga peradilan kembali tercoreng. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), resmi menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK dan menyeret jajaran internal pengadilan hingga pihak swasta.


Momen dramatis terjadi usai konferensi pers KPK, Jumat malam (6/2/2026). Wayan tampil dengan rompi oranye khas tahanan KPK, tangan terborgol, wajah tertunduk, saat digiring petugas menuju mobil tahanan. Sosok yang selama ini memimpin lembaga peradilan tingkat pertama itu membisu di hadapan awak media, hanya merespons dengan gelengan kepala atas rentetan pertanyaan yang mengarah kepadanya.


Tak sendiri, Wayan turut digelandang bersama Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Keduanya kini berada di balik jeruji besi, berstatus tersangka dalam perkara yang disebut KPK sebagai upaya sistematis mengintervensi proses hukum.


Lima Tersangka, Satu Skema Dugaan Suap


Selain Wayan dan Bambang, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni:

  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok,
  • Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD),
  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

 

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujar Asep dalam konferensi pers.


Kasus ini diduga berkaitan dengan upaya pengurusan dan pengamanan kepentingan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan yang sedang ditangani PN Depok. KPK mendalami dugaan adanya aliran uang sebagai imbalan untuk memengaruhi proses hukum.


Jejak Gratifikasi Miliaran Rupiah


Tak berhenti pada dugaan suap perkara, KPK juga mengungkap fakta mencengangkan lainnya. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok BBG diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar.


Uang tersebut disebut bersumber dari setoran penukaran valuta asing (valas) yang terkait dengan PT DMV, dengan rentang waktu transaksi selama periode 2025–2026. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik koruptif yang tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung secara berulang.


Langsung Ditahan, MA Diberi Pemberitahuan


Usai penetapan tersangka, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.


KPK juga menegaskan telah menjalankan prosedur hukum khusus mengingat status Wayan dan Bambang sebagai hakim.

 

“Sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Mahkamah Agung terkait penahanan hakim,” kata Asep.


Tamparan Keras bagi Dunia Peradilan


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan, yang sejatinya menjadi benteng terakhir keadilan. OTT terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang tersandung kasus korupsi.


Publik kini menanti langkah tegas Mahkamah Agung serta pengusutan menyeluruh oleh KPK, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan alur uang yang lebih luas. Kasus ini bukan sekadar soal individu, melainkan ujian serius terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.


(IN)


#OTTKPK #KPK #Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update