![]() |
| Wanda Pelaku Mutilasi Terhadap 3 Wanita saat Dipersidangan |
D'On, PARIAMAN – Fakta baru yang menggetarkan nurani kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai yang menyeret Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25), terdakwa pembunuhan tiga wanita di Padang Pariaman. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, terkuak bahwa air sumur yang sempat diambil keluarga korban untuk keperluan pengobatan alternatif, ternyata berasal dari lokasi penguburan jasad dua korban pembunuhan.
Fakta mengejutkan itu disampaikan Yeni Murni, tante dari salah satu korban, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar Selasa (3/2). Yeni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kunci untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum terbongkarnya kejahatan terdakwa.
Air Sumur untuk “Pengobatan”, Ternyata Lokasi Kuburan Korban
Dalam kesaksiannya, Yeni Murni mengungkapkan bahwa tiga hari setelah Siska Oktavia Rusdi dan Adek Agustina dilaporkan hilang secara misterius, dirinya mendatangi rumah Wanda untuk mengambil air dari sebuah sumur tua yang berada di belakang rumah terdakwa.
Air sumur tersebut, kata Yeni, diminta sebagai syarat ritual pencarian orang hilang berdasarkan petunjuk seorang paranormal yang didatangi keluarga korban.
“Kami sedang berusaha mencari Siska dan Adek. Salah satu syarat dari orang pintar yang kami datangi adalah membawa air dari sumur tua yang sudah tidak terpakai. Ibu Siska pernah bilang, di rumah Wanda ada sumur seperti itu,” ungkap Yeni di persidangan.
Tanpa rasa curiga sedikit pun, Yeni mendatangi rumah terdakwa dan meminta izin untuk mengambil air sumur tersebut. Yang membuat suasana persidangan terdiam, Wanda justru mempersilahkan dengan sangat tenang.
“Wanda tidak menunjukkan gelagat aneh. Dia malah mempersilahkan saya mengambil sendiri air dari sumur itu. Bahkan, dia ikut menemani saya saat mengambil air,” tutur Yeni dengan suara bergetar.
Padahal, fakta yang kemudian terungkap dari penyidikan menyatakan bahwa di dalam sumur itulah jasad Siska dan Adek telah dikuburkan oleh terdakwa.
Tidak Ada Bau, Tidak Ada Kecurigaan
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU terkait apakah ada kejanggalan yang ia rasakan saat mengambil air sumur tersebut, Yeni menjawab dengan tegas bahwa tidak ada tanda-tanda mencurigakan sama sekali.
“Tidak ada bau aneh. Airnya juga terlihat biasa, warnanya normal, tidak beraroma apa pun. Saya sama sekali tidak curiga,” jelasnya.
Kesaksian ini semakin memperkuat dugaan jaksa bahwa terdakwa dengan sengaja menyembunyikan kejahatannya secara rapi dan penuh perhitungan, bahkan di hadapan keluarga korban sendiri.
Tangis Pecah di Ruang Sidang
Momen paling emosional terjadi ketika Yeni mengingat kembali kabar penangkapan Wanda. Ia mengaku tak pernah menyangka orang yang selama ini dikenalnya justru menjadi pelaku pembunuhan keji terhadap keponakan dan teman korban.
“Masak iya si Wanda yang membunuh Siska?” ucapnya sambil menangis, mengenang kabar yang pertama kali ia dengar dari keluarga saat Wanda ditangkap polisi.
Tangisan saksi membuat suasana ruang sidang menjadi hening, sementara terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan.
Enam Saksi Dihadirkan, Jaksa Perkuat Rangkaian Kejahatan
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pariaman. Sebanyak enam saksi dijadwalkan memberikan keterangan untuk merangkai kronologi lengkap aksi pembunuhan berantai yang dilakukan terdakwa.
Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisia, menegaskan bahwa kesaksian para saksi sangat krusial untuk mengungkap detail kejahatan terdakwa dari waktu ke waktu.
“Keterangan saksi-saksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan pembuktian atas perbuatan terdakwa yang menelan tiga korban jiwa,” ujarnya.
Kronologi Tiga Pembunuhan Sadis
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Wanda didakwa melakukan pembunuhan dalam tiga peristiwa berbeda dengan korban seluruhnya perempuan.
Aksi pertama terjadi pada 12 Januari 2024, saat terdakwa membunuh Siska Oktavia Rusdi di kediamannya di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah, karena motif cemburu. Di hari yang sama, terdakwa juga menghabisi nyawa Adek Agustina, rekan korban, untuk menghilangkan saksi.
Kedua jasad korban kemudian dibuang ke dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa.
Aksi ketiga dilakukan pada Juni 2025, ketika terdakwa terlibat cekcok dengan Septia Adinda terkait masalah utang-piutang. Korban kemudian dibunuh, dan jasadnya dimutilasi sebelum dibuang ke aliran sungai.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan polisi mengarah pada Wanda, yang akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2025.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, serta pasal tambahan terkait perbuatannya.
Jika terbukti bersalah, Wanda terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
(Mond)
#Pembunuhan #Kriminal #Mutilasi #Daerah #Pariaman
