-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Jaksa Tantang Kejari Padang: Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Tak Ditahan, Ada Apa?

02 February 2026 | February 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T03:59:52Z




D'On, Padang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret seorang anggota DPRD Sumatera Barat berinisial BSN, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34 miliar, kini memasuki babak krusial. Bukan hanya menjadi sorotan masyarakat luas, perkara ini juga menuai kritik keras dari kalangan penegak hukum sendiri.


Sorotan tajam datang dari Yuspar, mantan jaksa yang kini berprofesi sebagai advokat. Secara terbuka, ia menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk menunjukkan keberanian dan konsistensi dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap perkara yang sudah lama menyita perhatian publik tersebut.


Pernyataan keras itu disampaikan Yuspar saat menjadi narasumber dalam dialog publik Padang TV, pada 29 Januari 2026, ketika membahas perkembangan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Padang.

 

“Kalau Kajari berani, kita lihat dalam tempo seminggu ini. Kalau memang itu perkara korupsi, kenapa dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak dilakukan penahanan?” tegas Yuspar di hadapan publik.


Pertanyaan Kunci: Dua Alat Bukti Ada, Mengapa Tak Ditahan?


Yuspar menekankan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, penahanan bukanlah langkah yang luar biasa, melainkan bagian dari prosedur hukum jika syarat formil telah terpenuhi. Ia menegaskan, apabila penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah dan relevan, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda upaya paksa berupa penahanan.

 

“Saya minta kepada Kajari Padang saya mantan jaksa juga kalau memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang sah dan relevan, kenapa tidak langsung dilakukan upaya paksa? Ditahan saja dua orang yang sudah dijadikan tersangka,” ujarnya dengan nada tegas.


Pernyataan ini secara tidak langsung mempertanyakan komitmen dan independensi aparat penegak hukum, terutama ketika perkara menyangkut pejabat publik dan nilai kerugian negara yang besar.


BSN Resmi Tersangka, Tapi Masih Bebas


Sebagaimana diketahui, Kejari Padang telah resmi menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025. BSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan oleh BNI Cabang Padang kepada perusahaan miliknya, PT BNA atau PT Benal Ichsan Persada.


Fasilitas kredit tersebut awalnya diperuntukkan bagi proyek pengadaan dan jual beli semen, namun dalam praktiknya diduga disalahgunakan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.


Dalam rangka penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap rumah pribadi serta kantor milik tersangka di Kota Padang. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mengamankan aset yang berpotensi dijadikan pengganti kerugian negara.


Namun hingga kini, ketiadaan penahanan terhadap tersangka justru memicu tanda tanya besar di tengah publik.


Korupsi Tak Kenal Perdamaian, Tak Terkait KUHP Baru


Yuspar juga menepis anggapan bahwa perkara ini dapat dikaitkan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan, tindak pidana korupsi berdiri di luar rezim KUHP tersebut dan tidak mengenal mekanisme penyelesaian damai.

 

“Korupsi itu tidak ada hubungannya dengan KUHP yang baru. Korupsi tidak termasuk di situ, dan tidak ada istilah perdamaian-perdamaian,” katanya lugas.


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa jika ada pihak-pihak yang mencoba menghambat proses penyidikan, maka Kejari Padang sejatinya memiliki kewenangan penuh untuk menindak secara hukum.

 

“Kalau memang ada yang menghambat proses penyidikan, ya proses saja. Mengapain takut, kalau memang itu perkara korupsi,” tambahnya.


Ujian Integritas Penegakan Hukum


Meski demikian, Yuspar juga bersikap objektif. Ia menegaskan bahwa apabila perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi dan mengarah pada kriminalisasi, maka jalur hukum lain seharusnya ditempuh.

 

“Kalau saya sebagai pengacara, kalau saya yakin itu bukan perkara korupsi, saya tempuh dua jalan. Bisa perdata, atau kalau administrasi yang jadi masalah, ya administrasi negara,” ujarnya.


Pernyataan Yuspar kini menjadi cermin kegelisahan publik sekaligus ujian serius bagi Kejari Padang. Kasus ini tidak hanya menyangkut angka kerugian negara yang fantastis, tetapi juga menyentuh integritas, keberanian, dan konsistensi penegakan hukum di Sumatera Barat.


Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru melemah ketika berhadapan dengan kekuasaan?


(*)


#Korupsi #Padang

×
Berita Terbaru Update