-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Petinggi PT Narada Aset Manajemen Jadi Tersangka, Bareskrim Ungkap Dugaan Manipulasi Pasar Modal Rp207 Miliar

04 February 2026 | February 04, 2026 WIB Last Updated 2026-02-04T07:27:14Z

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.



D'On, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terus memperdalam pengusutan kasus dugaan kejahatan pasar modal yang melibatkan PT Narada Aset Manajemen. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan insider trading dan manipulasi pasar.


Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat adanya rekayasa transaksi yang berkaitan dengan produk reksa dana yang dikelola PT Narada Aset Manajemen.


“Penyidik telah mengungkap fakta terkait underlying asset produk reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal, melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).


Rekayasa Harga Saham dan Gambaran Pasar Semu


Menurut Ade Safri, pola transaksi yang dilakukan diduga dirancang secara sistematis untuk membentuk gambaran semu atas pergerakan harga saham di pasar. Harga yang terbentuk tidak mencerminkan nilai fundamental perusahaan yang sebenarnya, melainkan hasil dari rangkaian transaksi antar pihak yang saling terhubung.


“Pola ini disinyalir bertujuan menciptakan persepsi kinerja portofolio yang seolah-olah sehat dan menguntungkan, padahal tidak berdasarkan kondisi riil,” jelasnya.


Keterangan dari para ahli pasar modal yang dimintai pendapat oleh penyidik turut menguatkan dugaan tersebut. Para ahli menilai rangkaian transaksi antar entitas terafiliasi berpotensi mempengaruhi harga efek secara tidak wajar dan menyesatkan investor.


“Fakta-fakta ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau permintaan semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja investasi yang tidak nyata,” kata Ade Safri.


70 Saksi Diperiksa, Dua Tersangka Ditetapkan


Dalam proses penyidikan yang telah berlangsung intensif, Bareskrim Polri memeriksa sedikitnya 70 orang saksi, termasuk pihak internal perusahaan, pihak terkait di pasar modal, serta meminta keterangan dari ahli.


Hasilnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

  • MAW, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen
  • DV, Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia


Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang dinilai berpotensi merugikan investor dan mencederai integritas pasar modal nasional.


Aset Rp207 Miliar Diblokir dan Disita


Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah sub-rekening efek yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.


“Total nilai efek yang diblokir dan disita mencapai sekitar Rp207 miliar, berdasarkan nilai per Oktober 2025,” ungkap Ade Safri.


Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset hasil kejahatan sekaligus mencegah adanya pengalihan atau penghilangan barang bukti selama proses hukum berlangsung.


Perhatian Serius Penegak Hukum


Kasus PT Narada Aset Manajemen ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan manipulasi sistemik di sektor pasar modal, yang selama ini sangat bergantung pada kepercayaan publik. Bareskrim Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.


“Penegakan hukum di sektor pasar modal merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan, perlindungan investor, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tegas Ade Safri.


Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.


(L6)


#Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update