
Dua ASN KPP Pratama Digerebek di Hotel, Terancam Pidana dan Pemecatan
D'On, SLEMAN — Dunia birokrasi kembali tercoreng. Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, digerebek aparat kepolisian saat berada berdua di dalam satu kamar hotel di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua ASN tersebut masing-masing berinisial ZN (perempuan) dan BMC (laki-laki). Ironisnya, keduanya diketahui telah memiliki pasangan sah. Penggerebekan berlangsung pada Jumat malam, 30 Januari 2026, dan langsung menyita perhatian publik setelah informasi tersebut beredar luas.
Terungkap dari Pengintaian Berbulan-bulan
Kasus ini bukan peristiwa spontan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan setelah pihak keluarga khususnya suami dari salah satu terduga melakukan pengintaian selama beberapa bulan. Kecurigaan yang terus menguat akhirnya berujung pada pelaporan resmi kepada aparat kepolisian.
Saat digerebek, kedua ASN tersebut berada di dalam satu kamar hotel. Aparat kemudian mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana perzinaan.
Terancam Jerat Pidana Perzinaan
Penasihat hukum pelapor, Agung Nugroho, S.H., M.H., membenarkan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib.
Menurut Agung, perbuatan yang dilakukan kedua ASN tersebut bukan semata pelanggaran moral, melainkan telah masuk ke ranah hukum pidana.
“Untuk pasangan yang telah terikat perkawinan, perzinaan merupakan tindak pidana. Ini diatur secara tegas dalam ketentuan hukum terbaru,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, keduanya dapat dijerat Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Ancaman Lebih Berat: Sanksi Disiplin ASN
Meski ancaman pidana tergolong serius, konsekuensi terberat justru datang dari aspek kedinasan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat karena dianggap mencederai kehormatan, martabat, dan integritas ASN.
Agung menegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak main-main.
“Jika terbukti melanggar disiplin berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan surat tugas resmi oleh kedua oknum tersebut untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti melalui pemeriksaan internal Kementerian Keuangan, maka pelanggaran dinilai semakin berat.
Polisi Benarkan Penggerebekan
Sementara itu, Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta setempat.
“Benar, saat ini kedua yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Abdul Jalil.
KPP Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Wonosari belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa atasan langsung kedua ASN tersebut akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan dilakukan pemeriksaan etik serta disiplin.
Ujian Integritas Aparatur Negara
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi institusi publik, khususnya di lingkungan kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan. Publik menaruh harapan besar pada integritas dan keteladanan ASN, bukan justru perilaku yang bertolak belakang dengan nilai-nilai tersebut.
Penanganan tegas dan transparan terhadap kasus ini dinilai menjadi tolak ukur keseriusan negara dalam membersihkan birokrasi dari perilaku aparatur yang mencederai kepercayaan masyarakat.
(ED)
#Perselingkuhan #KKP