
Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro
D'On, Maluku Utara - Tragedi memilukan mengguncang Kabupaten Maluku Tenggara. Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Kini, kasus tersebut memasuki babak baru setelah aparat kepolisian menetapkan Bripda Masias Siahaya (MS) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Kota Tual setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif. Sedikitnya 14 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026 tersebut.
Kapolres Kota Tual, Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa proses hukum berjalan serius dan profesional.
“Saat ini terduga pelaku (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan panjang, termasuk 14 orang yang kita periksa sebagai saksi,” ujar Kapolres.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa nahas itu disebut bermula dari tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang masih berstatus pelajar MTsN. Dalam insiden tersebut, korban diduga mengalami perlakuan fisik hingga terjatuh. Kondisinya kemudian memburuk dan berujung pada kematian.
Meski detail lengkap hasil visum dan rekonstruksi belum dipublikasikan secara menyeluruh, aparat memastikan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga status hukum MS dinaikkan menjadi tersangka.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Bripda MS dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dan ancaman pidananya bisa mencapai 16 tahun penjara.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir kekerasan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh anggota institusi bersenjata yang seharusnya melindungi masyarakat.
Proses Pidana dan Disiplin Berjalan Paralel
Kapolres menegaskan, proses pidana ditangani langsung oleh Polres Kota Tual, sementara pelanggaran etik dan disiplin akan diproses oleh Dit Propam Polda Maluku.
“Untuk pidana penganiayaan ditangani langsung oleh polres, tetapi terkait tindakan disiplin langsung ditangani Dit Propam Polda Maluku,” tegasnya.
Artinya, selain ancaman hukuman penjara, tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi etik hingga pemecatan tidak dengan hormat apabila terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sorotan Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini memantik kemarahan dan keprihatinan publik, terutama karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban serta aparat penegak hukum sebagai terduga pelaku. Masyarakat mendesak transparansi penuh dalam proses hukum agar tidak ada upaya perlindungan terhadap pelaku.
Kematian seorang pelajar akibat dugaan kekerasan menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Proses hukum yang terbuka, profesional, dan tanpa intervensi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan penyidikan, hasil autopsi resmi, serta kemungkinan pengembangan pasal jika ditemukan unsur pemberatan lainnya. Publik menanti: akankah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
(B1)
#Brimob #Polri #Penganiayaan