-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

70 Kilogram Sabu Disamarkan di Balik Truk Semangka, Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Bakauheni

07 February 2026 | February 07, 2026 WIB Last Updated 2026-02-07T05:58:38Z

Polisi menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram yang disamarkan dalam muatan buah semangka di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan



D'On, Lampung - Upaya penyelundupan narkotika skala besar kembali terbongkar di jalur strategis Sumatra–Jawa. Sebanyak 70 kilogram sabu yang disamarkan dalam muatan buah semangka berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan. Tiga orang kurir ditangkap dan kini terancam hukuman pidana mati.


Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah truk Isuzu Elf putih bernomor polisi N 8625 FB yang melintas pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Truk tersebut tampak mengangkut semangka dalam jumlah besar, namun gerak-gerik sopir dan penumpangnya memicu kecurigaan petugas.


Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan menyeluruh, polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam karung-karung di bawah tumpukan semangka.

 

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk bermuatan semangka. Saat digeledah, ditemukan 66 paket sabu yang disembunyikan di dalam karung di bawah tumpukan buah semangka,” ujar Helfi, Jumat (6/2/2026).


Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 70.000 gram atau 70 kilogram, jumlah yang tergolong sangat besar dan diduga kuat akan diedarkan ke jaringan narkotika di Pulau Jawa.


Kurir Muda hingga Dewasa, Semua Berasal dari Jawa Timur


Di dalam truk tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RFP (25), EWK (21), dan DS (35). Ketiganya diketahui berasal dari Jawa Timur dan memiliki peran sebagai kurir pengantar narkoba lintas provinsi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diambil para tersangka dari sebuah titik tersembunyi di bawah pohon pisang di pinggir Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau. Setelah diambil, barang haram itu dipindahkan ke dalam truk bermuatan semangka untuk mengelabui petugas selama perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.

 

“Modus ini menunjukkan pelaku sangat memahami pola pengamanan dan memanfaatkan jalur distribusi logistik hasil pertanian sebagai kamuflase,” ungkap Helfi.


Upah Fantastis Rp1,32 Miliar, Dalang Masih Buron


Yang mengejutkan, para tersangka dijanjikan upah Rp20 juta per paket, sehingga total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp1,32 miliar untuk mengantarkan 66 paket sabu tersebut. Namun, dari jumlah itu, salah satu tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp25 juta.


Aksi penyelundupan ini disebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga F merupakan pengendali utama jaringan narkotika yang mengoperasikan jalur Sumatra–Jawa.


Ancaman Hukuman Mati Mengintai


Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan dan menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk peran bandar besar di balik pengiriman sabu tersebut.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur penyeberangan Bakauheni masih menjadi target empuk sindikat narkotika internasional dan nasional. Aparat pun menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.


(L6)


#Narkoba #Sabu 

×
Berita Terbaru Update