
Personil Pol PP Padang Lakukan Penertiban PKL Pasarraya Padang
D'On, Padang — Pemerintah Kota Padang menegaskan bahwa langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bukanlah tindakan sewenang-wenang. Seluruh proses, mulai dari peneguran hingga pengamanan barang dagangan, disebut berlandaskan aturan hukum yang jelas dan telah diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menyatakan bahwa penertiban PKL tidak dilakukan semata-mata karena alasan estetika kota, tetapi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat pengguna fasilitas umum.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Penertiban dilakukan ketika ada pelanggaran Perda, misalnya berjualan di lokasi terlarang atau memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya,” ujar Chandra, Rabu (14/01/2026).
Dasar hukum penertiban: bukan sekadar kewenangan, tapi amanah undang-undang
Chandra menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP bersumber dari:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Melalui regulasi tersebut, Satpol PP diberikan tugas jelas: menegakkan Perda, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus melindungi masyarakat. Karena itu, setiap tindakan penertiban PKL — yang seringkali menimbulkan pro dan kontra — menurutnya tidak dapat dilepaskan dari mandat hukum tersebut.
Selain aturan nasional, terdapat pula Perda Ketertiban Umum serta Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di tingkat daerah yang menjadi acuan dalam menentukan:
- zona yang boleh digunakan untuk berjualan,
- kawasan larangan berdagang,
- serta mekanisme penataan relokasi PKL.
Tahapan penertiban: persuasif lebih dulu, represif adalah langkah terakhir
Chandra menegaskan bahwa penertiban PKL dilakukan secara non-yustisial, dengan mengedepankan pendekatan persuasif.
Tahapannya meliputi:
- Sosialisasi aturan dan lokasi berdagang
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pengamanan sementara barang dagangan jika pelanggaran berulang
Pengamanan barang bukan berarti penyitaan permanen. Barang PKL yang diangkut petugas didata secara resmi dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak menyita barang untuk dimiliki atau dimusnahkan. Pengamanan hanya sementara, sebagai bagian dari penegakan aturan,” tegasnya.
Menjunjung asas kemanusiaan: hak PKL tetap dihormati
Isu yang sering muncul dalam penertiban PKL adalah dugaan tindakan kasar aparat. Menjawab hal itu, Satpol PP menegaskan bahwa setiap anggota diwajibkan menjunjung tinggi:
- asas kemanusiaan
- asas proporsionalitas
- penghormatan terhadap hak-hak pedagang
Penggunaan kekerasan berlebihan, intimidasi, dan tindakan di luar prosedur dinyatakan tidak dibenarkan.
Menata kota tanpa mematikan ekonomi rakyat
Pemerintah daerah menyadari bahwa PKL merupakan bagian penting dari denyut ekonomi kota dan menopang banyak keluarga. Karena itu, penertiban tidak hanya berorientasi pada penertiban fisik, tetapi juga diarahkan pada:
- penataan lokasi berdagang yang lebih layak,
- penertiban zonasi yang tidak mengganggu lalu lintas,
- pembinaan dan pemberdayaan PKL agar tetap bisa berusaha.
Dengan penegakan aturan yang konsisten namun tetap manusiawi, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara penataan ruang kota dan kelangsungan usaha UMKM yang bergerak sebagai PKL.
Penertiban PKL di Padang bukan sekadar operasi lapangan, tetapi proses hukum yang memiliki tahapan, prosedur, serta jaminan hak. Pemerintah menegaskan: penataan kota perlu dilakukan, namun nasib para pedagang kecil juga tetap menjadi pertimbangan utama.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah