![]() |
| Thomas Djiwandono |
D'On, Jakarta - Proses seleksi calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memasuki fase krusial seiring dengan dijadwalkannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI pada Jumat, 23 Januari 2026. Salah satu kandidat yang paling menyita perhatian publik adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Isu mengenai latar belakang politik Thomas sempat menjadi sorotan, mengingat ia sebelumnya diketahui sebagai kader Partai Gerindra. Namun DPR menegaskan bahwa seluruh persyaratan hukum dan etika jabatan telah dipenuhi, termasuk syarat utama independensi dari partai politik.
DPR Tegaskan Thomas Telah Resmi Mundur dari Partai Politik
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa Thomas Djiwandono telah mengundurkan diri secara resmi dari Partai Gerindra, baik sebagai anggota maupun dari struktur kepengurusan partai. Menurutnya, pengunduran diri tersebut dilakukan sejak awal proses pencalonan dan telah dibuktikan secara administratif.
“Saya sudah memastikan bahwa semua proses yang berjalan saat ini sudah proper dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Terkait keanggotaan dan kepengurusan partai politik, itu sudah dipastikan sejak awal bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran diri dan tidak lagi menjalankan aktivitas kepartaian,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Misbakhun menegaskan, DPR tidak akan melanjutkan proses uji kelayakan apabila terdapat satu pun syarat yang tidak terpenuhi, terutama menyangkut independensi kandidat.
“Jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia adalah jabatan yang harus bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, kami memastikan aspek ini menjadi perhatian utama sebelum proses fit and proper test dijalankan,” tegasnya.
Konfirmasi Langsung ke Thomas dan Gubernur BI
Untuk memastikan tidak ada keraguan, Misbakhun mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan konfirmasi langsung kepada Thomas Djiwandono serta kepada Gubernur Bank Indonesia terkait mekanisme dan asal-usul pengusulan.
“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada beliau yang bersangkutan, kemudian juga kepada Gubernur Bank Indonesia. Memang benar bahwa pengusulan tersebut datang dari Gubernur Bank Indonesia dan kemudian disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR,” jelas Misbakhun.
Hal ini, kata dia, sekaligus menepis anggapan bahwa pencalonan Thomas hanya didasarkan pada kedekatan politik, melainkan melalui mekanisme institusional yang diatur undang-undang.
Dinilai Memiliki Kapasitas dan Rekam Jejak Kuat
Dari sisi kompetensi, Misbakhun menilai Thomas Djiwandono memiliki kapasitas yang memadai untuk mengemban jabatan sebagai Deputi Gubernur BI. Rekam jejak Thomas dinilai mencerminkan kombinasi pengalaman teknokratis dan pemahaman kebijakan publik yang kuat.
“Beliau memiliki track record yang kredibel. Baik dari pengalamannya di pemerintahan, keterlibatannya dalam dunia bisnis, maupun aktivitas beliau sebelum mengundurkan diri dari partai politik. Semua itu menunjukkan kapasitas yang relevan dengan tugas Deputi Gubernur BI,” kata Misbakhun.
Ia juga menyinggung latar belakang pendidikan dan keluarga Thomas yang dinilai memberi fondasi kuat dalam memahami kebijakan ekonomi, moneter, dan stabilitas keuangan nasional.
“Dari latar belakang pendidikan dan latar belakang keluarga, beliau sangat memadai untuk mengemban jabatan tersebut,” imbuhnya.
Usulan Presiden untuk Mengisi Posisi Strategis BI
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk menggantikan Juda Agung, yang masa jabatannya akan segera berakhir. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang telah diterima DPR dan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026.
Selain Thomas Djiwandono, dua nama lain yang diusulkan berasal dari internal Bank Indonesia, yakni:
- Dicky Kartikoyono
- Solihin M. Juhro
“Nama-namanya adalah Pak Thomas Djiwandono, kemudian Dicky Kartikoyono, dan Solihin M. Juhro,” ungkap Misbakhun.
Kedua kandidat dari internal BI tersebut dikenal sebagai ekonom senior yang telah lama berkecimpung dalam perumusan dan implementasi kebijakan moneter.
DPR Siapkan Agenda Fit and Proper Test
Setelah Surpres dibahas di Bamus, DPR secara resmi menugaskan Komisi XI untuk menindaklanjuti proses seleksi. Komisi XI akan menggelar rapat internal guna menyusun jadwal, mekanisme, serta materi uji kelayakan dan kepatutan.
“Surpres sudah dibicarakan di Bamus dan ditugaskan kepada Komisi XI. Komisi XI akan mengatur jadwal fit and proper test melalui rapat internal,” ujar Misbakhun.
Dalam uji kelayakan tersebut, para calon Deputi Gubernur BI akan diuji tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, tetapi juga visi kebijakan, pemahaman terhadap tantangan ekonomi global, serta komitmen menjaga independensi Bank Indonesia.
Peran Strategis Deputi Gubernur BI
Posisi Deputi Gubernur BI memiliki peran krusial dalam mendukung Gubernur BI dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memperkuat sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Oleh karena itu, proses seleksi di DPR menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa figur yang terpilih benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan independensi yang dibutuhkan.
(L6)
#BankIndonesia #Perbankan #Nasional
