-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tambang Emas Ilegal di Pasbar Digerebek Polisi, Pekerja Kabur Tinggalkan 4 Ekskavator di Lokasi

29 January 2026 | January 29, 2026 WIB Last Updated 2026-01-29T05:51:13Z

Alat berat tambang emas ilegal diamankan.
Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Tindakan tegas ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.




D'On, Pasbar - Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan kembali terbongkar di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Selasa (27/1/2026).


Penggerebekan ini mengungkap skala aktivitas ilegal yang tak bisa lagi dianggap kecil-kecilan. Di lokasi, polisi menemukan empat unit alat berat ekskavator yang sengaja disembunyikan di sekitar area tambang, diduga kuat digunakan untuk mengeruk emas secara ilegal dan masif.


Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah. Namun, saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, para pekerja dan pengelola tambang sudah lebih dulu melarikan diri, meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang mencolok.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyebutkan bahwa meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, bekas galian, kubangan tanah, serta alur pengerukan tanah menjadi bukti kuat bahwa tambang tersebut aktif beroperasi sebelumnya.


“Pelaku diduga sudah kabur sebelum tim tiba. Namun, dari kondisi lapangan terlihat jelas bahwa lokasi ini digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal dengan alat berat. Kerusakan tanah dan pola galian menunjukkan kegiatan yang sistematis dan berulang,” tegas Kombes Pol Andry, Rabu (28/1/2026).


Empat alat berat yang ditemukan terdiri dari satu unit ekskavator merek Kobelco warna hijau, dua unit merek XCMG warna kuning, dan satu unit merek SANY warna kuning. Seluruh ekskavator langsung dipasangi garis polisi (police line).


Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan komponen vital mesin, termasuk panel dan monitor ekskavator, untuk memastikan alat berat tersebut benar-benar lumpuh dan tidak dapat digunakan kembali oleh pelaku.


Sebagai langkah tegas di lapangan, polisi juga membakar sejumlah peralatan tambang manual yang ditemukan di sekitar lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk memutus total potensi aktivitas PETI di kawasan tersebut.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen serius Kapolda Sumbar dalam memerangi kejahatan lingkungan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.


“Pertambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem, sumber air, dan keselamatan warga. Polda Sumbar tidak akan memberi ruang bagi aktivitas PETI,” ujarnya.


Sebagai langkah pencegahan, petugas juga memasang spanduk peringatan dan imbauan keras di sekitar lokasi agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin. Polisi mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak lingkungan.


Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sumbar. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pemilik alat berat, jaringan pelaku, serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi tambang emas ilegal tersebut.


(Mond)


#PETI #TambangIlegal 

×
Berita Terbaru Update