
Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo. FOTO/Dokumentasi Satgas Damai Cartenz.
D'On, Papua - Operasi penegakan hukum Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menorehkan hasil signifikan. Dua pria berinisial OK dan IK berhasil diringkus aparat atas dugaan keterlibatan dalam serangkaian pembunuhan dan penganiayaan brutal terhadap warga sipil di Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Keduanya diduga kuat menjadi bagian dari jaringan kelompok sipil bersenjata Kodap XVI Yahukimo Batalyon Sisibia, kelompok yang selama ini disebut kerap menebar teror dan kekerasan terhadap warga, termasuk masyarakat pendatang.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa tersangka OK bukan pelaku tunggal, melainkan figur kunci dalam tiga peristiwa kekerasan mematikan sepanjang tahun 2025 yang mengguncang rasa aman warga Dekai.
“OK diduga terlibat langsung dalam penganiayaan berat terhadap seorang warga pendatang bernama Nurdin pada 1 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman. Korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut,” ungkap Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Tak berhenti di situ, OK juga diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Yohanes Entamoni pada 6 Agustus 2025 di kawasan Perumahan Kali WO, serta terlibat dalam pembunuhan sadis Ramli M. pada 25 Desember 2025 di Jalan Sosial Kali Bonto, Distrik Dekai sebuah peristiwa berdarah yang terjadi tepat di Hari Natal.
Sementara tersangka IK, menurut Faizal, memiliki peran langsung dalam pembunuhan Ramli M. Hasil penyidikan mengungkap korban tewas mengenaskan akibat luka bacok fatal di bagian leher, luka di punggung, serta luka sayatan pada tangan, yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Fakta luka pada tubuh korban menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi dan tidak manusiawi,” tegas Faizal.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Satgas Damai Cartenz turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Faizal memastikan, meskipun kasus ini menyangkut kejahatan serius, proses hukum tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak para tersangka.
“Namun kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan terhadap warga sipil adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Negara hadir untuk melindungi masyarakat,” ujarnya.
Satgas Damai Cartenz juga menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Aparat kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kekerasan bersenjata tersebut.
“Kami tidak berhenti pada dua tersangka ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” kata Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes Pol Adarma Sinaga, menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas satuan dan dukungan informasi masyarakat.
“Wilayah Yahukimo memiliki tantangan keamanan yang tinggi. Sinergi aparat dan partisipasi warga menjadi kunci untuk memutus mata rantai kekerasan,” ujar Adarma.
Ia memastikan Satgas Damai Cartenz 2026 akan terus meningkatkan langkah penegakan hukum, patroli, dan pengamanan wilayah guna menjaga stabilitas keamanan di Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo.
“Setiap laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti secara cepat dan terukur. Penegakan hukum ini bukan sekadar menangkap pelaku, tetapi memastikan masyarakat dapat hidup, bekerja, dan beraktivitas tanpa rasa takut,” tutupnya.
(T)
#KKB #SatgasDamaiCartenz #Hukum