-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Syarat Nikah Tanam Pohon Dikaji Pemprov Sumbar, Pengantin Wajib Serahkan Bibit untuk Selamatkan Lingkungan

23 January 2026 | January 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T04:10:00Z

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah 



D'On, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mengkaji kebijakan inovatif yang mengaitkan pernikahan dengan kepedulian lingkungan. Pasangan calon pengantin nantinya diwajibkan menyerahkan bibit pohon sebagai salah satu syarat administrasi pernikahan. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat gerakan penghijauan sekaligus upaya mitigasi bencana di Ranah Minang.


Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa gagasan tersebut merupakan penguatan dari program yang selama ini telah dijalankan oleh Kementerian Agama, khususnya terkait wakaf pohon oleh pasangan pengantin. Menurutnya, pernikahan bukan hanya momentum sakral membangun keluarga, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran ekologis.

 

“Karena itu kita sudah mengambil kebijakan, apa yang selama ini juga dilakukan oleh Kementerian Agama, yakni mendorong pengantin untuk mewakafkan pohon. Kalau satu pasangan minimal dua pohon, minimal, insya Allah,” ujar Mahyeldi saat diwawancarai, Kamis (22/1/2026).


Jawaban atas Ancaman Bencana Hidrometeorologi


Mahyeldi menegaskan, kebijakan ini tidak lahir tanpa alasan. Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, dan cuaca ekstrem, yang sebagian besar dipicu oleh kerusakan lingkungan dan berkurangnya tutupan hutan.


Gerakan wakaf pohon oleh pengantin dinilai dapat menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam memulihkan ekosistem, memperkuat daerah tangkapan air, serta mengurangi risiko bencana di masa mendatang.

 

“Apa yang kita tanam hari ini bukan hanya simbol, tapi ikhtiar jangka panjang untuk anak cucu kita. Lingkungan harus kita jaga bersama,” tegasnya.


DPRD Padang Dukung Penuh, Dorong Gerakan Massal


Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah menginisiasi gerakan penghijauan, mulai dari pemerintah daerah hingga sektor swasta.

 

“Kita mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang sudah menginisiasi gerakan ini. Ini adalah gerakan yang harus terus kita galakkan, termasuk gagasan yang didorong oleh Semen Padang, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.


Muharlion menilai, kewajiban menanam pohon bagi pengantin tidak akan menjadi beban, justru dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial sejak awal membangun rumah tangga.


Potensi Diperluas ke Seluruh Masyarakat


Lebih jauh, Muharlion mendorong agar gerakan penanaman pohon tidak berhenti pada calon pengantin semata. Ia menilai, jika seluruh masyarakat Sumatera Barat ikut terlibat, dampaknya akan sangat signifikan.

 

“Kalau penduduk Sumatera Barat ada lebih dari tiga juta jiwa, lalu masing-masing berkontribusi menanam satu pohon saja, saya kira itu tidak berat, apalagi langsung ditanam,” katanya.


Menurutnya, partisipasi kolektif tersebut akan mempercepat pemulihan lingkungan, khususnya di kawasan rawan bencana seperti Kota Padang.

 

“Kalau gerakan ini terus kita kembangkan, insya Allah Sumatera Barat, terutama Kota Padang, akan kembali hijau,” tambahnya optimistis.


Sedekah Jariah untuk Generasi Mendatang


Muharlion juga menilai kebijakan ini memiliki nilai religius yang kuat. Menanam pohon, menurutnya, sejalan dengan ajaran Islam tentang sedekah jariah.

 

“Saya sangat mendukung. Tidak berat sebenarnya, berapa harga sebuah pohon. Kalau kita merujuk pada hadis Rasulullah, ini juga bagian dari sedekah jariah. Apa yang kita tanam hari ini, manfaatnya akan dirasakan oleh anak-anak kita di masa depan,” tutupnya.


Menanti Regulasi Teknis


Saat ini, Pemprov Sumbar masih mengkaji aspek teknis kebijakan tersebut, termasuk mekanisme penyerahan bibit, lokasi penanaman, serta koordinasi lintas instansi seperti Kementerian Agama dan pemerintah kabupaten/kota.


Jika kebijakan ini resmi diterapkan, Sumatera Barat berpotensi menjadi salah satu daerah pelopor di Indonesia yang mengintegrasikan pernikahan, nilai keagamaan, dan pelestarian lingkungan dalam satu gerakan berkelanjutan.


(Mond)


#SumateraBarat #PemprovSumbar

×
Berita Terbaru Update