
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn saat konferensi pers perdagangan bayi di tempat kejadian perkara, Medan, Kamis (15/1/2026).
D'On, Medan – Praktik kejahatan kemanusiaan yang memanfaatkan media sosial akhirnya terbongkar. Kepolisian mengungkap sindikat perdagangan bayi yang beroperasi secara rapi di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Sindikat ini menjual bayi dengan harga belasan hingga puluhan juta rupiah melalui aplikasi TikTok, berkedok adopsi anak.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan pada Kamis (15/1/2026), setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan.
“Ini sangat unik sekaligus memprihatinkan, karena bentuk perdagangannya dilakukan secara terbuka melalui media sosial,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di lokasi.
Modus: Adopsi Palsu Lewat TikTok
Sindikat ini dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial HD (46) yang bertindak sebagai otak utama. Dalam menjalankan aksinya, HD dibantu asistennya HT (24) yang bertugas membuat dan mengelola akun media sosial.
Akun TikTok yang digunakan bernama “Takdir Hidup”, dengan narasi kemanusiaan seolah-olah membantu calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi. Namun di balik itu, transaksi dilakukan secara terselubung dan melanggar hukum.
Karena kesulitan mencari “pembeli”, HD meminta HT secara khusus mengelola akun TikTok tersebut untuk menjaring calon peminat.
Rumah Kontrakan Jadi Tempat Penampungan Ibu Hamil
Kecurigaan warga bermula dari seringnya rumah kontrakan HD didatangi perempuan, termasuk ibu-ibu hamil. Aktivitas itu berlangsung selama berbulan-bulan dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
Pada 13 Desember 2025, polisi melakukan penggerebekan. Saat itu, HD tidak berada di lokasi. Namun petugas mengamankan HT dan seorang perempuan hamil berinisial BS, yang diduga hendak menjual bayinya kepada HD.
“Mereka bertemu di Pematang Siantar dan sudah membicarakan soal penjualan bayi. BS kemudian tinggal di rumah ini selama beberapa bulan sambil menunggu persalinan,” jelas Calvijn.
Antara HD dan BS diketahui telah terjadi kesepakatan pembayaran, yang akan dilunasi setelah bayi lahir.
Ditangkap di Hotel Bersama Sopir Online
Di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap HD di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Medan. Ia tidak sendiri—bersama HD turut diamankan seorang pria berinisial J, yang berprofesi sebagai sopir online dan berperan sebagai pengantar bayi serta penghubung transaksi.
Penangkapan HD berawal dari keterangan HT yang mengungkap lokasi persembunyian sang otak sindikat.
HD juga diketahui sempat berkomunikasi dengan calon pembeli lain berinisial Y, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dengan Y batal, sehingga bayi sempat dibawa ke hotel tempat HD akhirnya diringkus.
“Total yang kita amankan saat ini ada empat orang, yakni HD, HT, J, dan BS,” tegas Calvijn.
Jaringan Luas, Libatkan Oknum Bidan
Pengembangan kasus mengungkap fakta lebih mengejutkan. Berdasarkan pengakuan HD, praktik perdagangan bayi ini tidak hanya terjadi di Medan, tetapi juga menjangkau wilayah Sumatera Utara, Pekanbaru, hingga Aceh.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyebutkan, sindikat ini telah melakukan transaksi setidaknya dua kali, namun penyidik meyakini jumlah sebenarnya bisa lebih banyak.
Lebih jauh, polisi menemukan keterlibatan dua orang bidan berinisial VL dan HR yang diduga membantu proses persalinan dan pengurusan bayi.
“Total tersangka yang teridentifikasi sejauh ini berjumlah sembilan orang,” ungkap Bayu.
Motif dan Harga Bayi
Dari hasil penyidikan, bayi-bayi tersebut dibeli dari orang tua kandung dengan harga Rp9 juta hingga Rp10 juta. Selanjutnya, bayi dijual kembali kepada pembeli dengan harga Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung kondisi.
“Pilihan terbaik bagi pembeli adalah bayi yang masih lengkap, bahkan ada yang masih memiliki ari-ari,” kata Bayu, mengungkap sisi gelap praktik ini.
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang DPO berinisial X, Y, dan Z yang diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan keterlibatan pihak lain.
Catatan Redaksi
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan kemanusiaan kini bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Media sosial yang seharusnya menjadi ruang berbagi justru dimanfaatkan sebagai pasar gelap perdagangan bayi.
(K)
#PerdaganganBayi #Kriminal