
Deputi Bidang Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
D'On, Jakarta – Negara akhirnya mengambil langkah tegas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup resmi menggugat enam perusahaan besar yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan masif yang berujung pada banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Enam perusahaan tersebut digugat secara perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp4,8 triliun, menyusul temuan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare yang tersebar di tiga provinsi.
“Total luas lahan yang terdampak akibat aktivitas enam perusahaan tersebut mencapai 2.516,39 hektare,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Kantor KLH, Jakarta, Kamis (15/1).
Enam Korporasi di Kursi Tergugat
Adapun enam perusahaan yang kini berhadapan dengan negara adalah:
- PT NSHE
- PT AR
- PT TPL
- PT PN
- PT MST
- PT TBS
Keenamnya bergerak di sektor strategis namun berisiko tinggi terhadap lingkungan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertambangan emas, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Menurut KLH, pola aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan perubahan bentang alam secara signifikan, mulai dari pembukaan hutan skala besar, pengupasan tanah, hingga alih fungsi kawasan resapan air.
“Ada pembukaan kebun sawit, ada aktivitas tambang emas, dan juga pembangunan PLTA. Semua ini berdampak langsung pada daya dukung lingkungan,” ungkap Rizal.
Banjir dan Longsor Jadi Alarm Keras
KLH menilai banjir berulang dan longsor yang melanda berbagai daerah di Sumatera bukan lagi sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis yang dipicu ulah manusia.
Pembukaan hutan tanpa kendali disebut menyebabkan:
- Hilangnya fungsi daerah aliran sungai (DAS)
- Menurunnya daya serap tanah
- Erosi berat dan sedimentasi sungai
- Meluapnya air ke permukiman warga
Dampaknya bukan hanya lingkungan rusak, tetapi juga kerugian sosial dan ekonomi masyarakat, mulai dari rumah terendam, lahan pertanian rusak, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Gugatan Resmi Masuk Pengadilan
KLH memastikan seluruh gugatan telah diregistrasi secara resmi di sejumlah pengadilan negeri:
- 2 gugatan di Pengadilan Negeri Medan
- 3 gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- 1 gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
“Total enam gugatan sudah masuk. Ini bukan wacana, tapi langkah hukum konkret,” tegas Rizal.
Rp4,8 Triliun: Bukan Angka Asal
KLH menegaskan nilai gugatan Rp4,8 triliun bukan angka politis atau asumsi, melainkan hasil kajian ilmiah dan perhitungan ahli.
Perhitungan tersebut mencakup:
- Biaya pemulihan lingkungan (environmental recovery cost)
- Kerugian ekologis jangka panjang
- Hilangnya fungsi hutan dan DAS
- Dampak terhadap masyarakat dan negara
“Sudah ada kajian ahli. Ada peran masing-masing perusahaan dalam deforestasi dan kerusakan lingkungan hidup. Gugatan ini punya dasar hukum yang sangat kuat,” tegas Rizal.
Sinyal Keras Negara ke Korporasi
Gugatan ini dipandang sebagai sinyal keras negara terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan keberlanjutan.
KLH menegaskan bahwa korporasi tidak boleh lagi berlindung di balik izin usaha, jika dalam praktiknya merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan menjadi preseden hukum penting, bahwa perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban penuh atas dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.
Publik Menanti Keberanian Pengadilan
Kini bola berada di tangan pengadilan. Publik menanti apakah proses hukum ini akan:
- Berujung pada ganti rugi besar-besaran
- Memaksa pemulihan lingkungan
- Atau justru kembali kandas di meja hijau
Satu hal pasti, kerusakan lingkungan di Sumatera telah mencapai titik kritis, dan gugatan KLH ini menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis.
(K)
#Nasional #KementerianLH #KerusakanLingkungan