Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Satpol PP Pesisir Selatan Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Penginapan Ranah Pesisir

Dua Pasangan Tanpa Ikatan Nikah Diamankan Pol PP Pesisir Selatan dari Penginapan 

D'On, Pesisir Selatan
-  Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Dalam sebuah operasi dini hari, petugas mengamankan dua pasangan yang diduga bukan pasangan suami istri sah di sebuah penginapan di Kecamatan Ranah Pesisir, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Operasi tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi melanggar norma sosial dan aturan daerah. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi yang dimaksud.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua kamar terpisah yang masing-masing ditempati oleh pasangan pria dan wanita.

“Ketika dilakukan pemeriksaan identitas dan klarifikasi di tempat, kedua pasangan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti sah sebagai pasangan suami istri, baik berupa buku nikah maupun dokumen pendukung lainnya,” ungkap Agung kepada wartawan.

Karena tidak mampu membuktikan status pernikahan secara resmi, kedua pasangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan di Painan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan proses penegakan Perda berjalan secara profesional dan terukur. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung secara intensif, dengan melibatkan pihak keluarga masing-masing guna memperoleh klarifikasi yang lebih mendalam,” tambahnya.

Agung menegaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini bukan semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan dan upaya preventif agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga norma sosial serta mematuhi aturan daerah.

Ia juga menekankan bahwa Satpol PP akan terus melaksanakan operasi penegakan Perda secara berkala dan kondisional, terutama di lokasi-lokasi yang rawan pelanggaran, termasuk penginapan dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Operasi penegakan Perda akan terus kami lakukan secara rutin dan responsif, sesuai dengan kondisi dan laporan yang masuk dari masyarakat,” tegas Agung.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya mematuhi Peraturan Daerah serta norma sosial yang berlaku di lingkungan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pun terus menggencarkan upaya sosialisasi Perda agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka, sehingga tercipta kehidupan sosial yang tertib, aman, dan harmonis.

(Mond)

#Asusila #KabupatenPesisirSelatan