Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ipar Jokowi Paling Sering Absen: Anwar Usman Ditegur Resmi Majelis Kehormatan MK, Etika Hakim Kembali Dipertanyakan

Anwar Usman. (Antara/M Risyal Hidayat)

D'On, Jakarta
- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi melayangkan surat peringatan keras kepada hakim konstitusi Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, akibat tingkat ketidakhadiran yang dinilai serius dan berulang dalam persidangan maupun rapat penting lembaga pengawal konstitusi.

Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor 41/MKMK/12/2025, yang disampaikan dalam laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025 oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.

Rekor Absen Tertinggi di MK

Berdasarkan data resmi MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat absensi tertinggi sepanjang 2025:

  • 81 kali absen dari total 589 sidang pleno
  • 32 kali tidak hadir dari 160 sidang panel
  • Tingkat kehadiran dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hanya 71%

Angka ini dinilai jauh dari ideal bagi seorang hakim konstitusi, terlebih mengingat posisi strategis MK sebagai benteng terakhir konstitusi dan demokrasi.

“MKMK memantau pelaksanaan kode etik hakim, terutama soal kedisiplinan kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan,” tegas Palguna.

Alasan Medis Tak Menutup Catatan Etik

Pihak Mahkamah Konstitusi sebelumnya sempat menyatakan bahwa Anwar Usman menjalani perawatan medis di rumah sakit. Namun, MKMK menilai frekuensi ketidakhadiran yang tinggi tetap tidak dapat diabaikan, terlebih tidak seluruh absensi dijelaskan secara rinci dalam laporan resmi.

Situasi ini memperkuat sorotan publik terhadap komitmen etik Anwar Usman, yang sebelumnya juga menjadi pusat kontroversi nasional dalam perkara putusan batas usia capres-cawapres—putusan yang menyeret nama MK dalam pusaran konflik kepentingan keluarga kekuasaan.

Sorotan Tajam pada Marwah MK

Tak hanya soal absensi, MKMK juga menegur seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, agar lebih berhati-hati dalam perilaku di luar persidangan, seperti:

  • Aktivitas publik
  • Penggunaan media sosial
  • Gestur yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat

Peringatan ini mencerminkan kekhawatiran serius terhadap merosotnya kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi pasca berbagai kontroversi etik.

Pengaduan Publik dan Alarm Kepercayaan

Sepanjang 2025, MKMK menerima:

  • 6 laporan pengaduan masyarakat
  • 2 temuan berbasis pemberitaan media

Meski sebagian besar laporan tidak memenuhi syarat registrasi, MKMK mengakui adanya alarm etik yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sebagai langkah korektif, MKMK merekomendasikan revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama), guna memperketat pengawasan internal.

Ipar Presiden, Hakim Konstitusi, dan Ujian Etika

Status Anwar Usman sebagai ipar Presiden Jokowi membuat setiap pelanggaran etik—sekecil apa pun—memiliki dampak politik dan moral yang berlipat ganda. Teguran resmi MKMK ini menjadi sinyal bahwa jejak kekuasaan keluarga tidak boleh mengaburkan standar etika lembaga peradilan.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, kasus ini kembali menegaskan satu hal:
Mahkamah Konstitusi tidak hanya diuji oleh putusannya, tetapi oleh integritas para hakimnya.

(B1)

#MahkamahKonstitusi #Nasional #AnwarUsman