-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satgas PKH Bidik Unsur Pidana 28 Korporasi Perusak Hutan, Tak Berhenti di Pencabutan Izin

27 January 2026 | January 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T16:47:31Z

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menginventarisasi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 korporasi yang izinnya telah dicabut Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta diduga melakukan pelanggaran kehutanan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.



D'On, Jakarta - Pemerintah mulai membuka babak baru dalam penertiban kawasan hutan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini menelusuri dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya resmi dicabut atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menandai bahwa sanksi administratif bukanlah akhir, melainkan pintu masuk menuju pertanggungjawaban hukum yang lebih berat.


Ke-28 korporasi tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat wilayah yang selama ini menjadi episentrum deforestasi, konflik lahan, hingga bencana ekologis. Satgas PKH menduga, pelanggaran yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi kuat masuk ke ranah pidana lingkungan dan kehutanan.


Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa saat ini tim tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan masing-masing perusahaan.

 

“Satgas PKH akan melakukan inventarisasi secara rinci bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh 28 subjek hukum yang perizinannya telah dicabut,” ujar Barita di Jakarta, Selasa (27/1/2026).


Menurutnya, pencabutan izin bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk awal pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan yang ditimbulkan. Pemerintah, kata Barita, tidak ingin persoalan lingkungan berhenti pada pencabutan izin tanpa kejelasan akuntabilitas hukum.


Satgas PKH telah menjalankan serangkaian penelitian mendalam, mulai dari pengumpulan dokumen perizinan, pemetaan kawasan, hingga peninjauan langsung ke lapangan. Proses ini dilakukan untuk menghitung secara objektif tingkat kerusakan hutan serta menguji kesesuaian aktivitas perusahaan dengan izin yang pernah diberikan.


Yang menarik, proses inventarisasi ini tidak berdiri sendiri. Satgas PKH melibatkan aparat penegak hukum lintas institusi, membuka peluang bahwa temuan di lapangan dapat berujung pada penyidikan pidana, baik terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya.

 

“Inventarisasi ini diarahkan pada perbuatan hukum yang berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Prosesnya masih berjalan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Barita.


Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan menyusul rangkaian bencana ekologis dan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

 

“Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).


Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) baik hutan alam maupun hutan tanaman dengan luasan mencapai sekitar 1,01 juta hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).


Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal keras pemerintah terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan mengabaikan hukum. Publik kini menanti, apakah penelusuran Satgas PKH akan benar-benar berujung pada penegakan hukum pidana yang tegas atau kembali berhenti di level administratif.


Satu hal yang pasti, pencabutan izin hanyalah permulaan. Babak pertanggungjawaban hukum baru saja dimulai.


(B1)


#SatgasPKH #Nasional

×
Berita Terbaru Update