Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Puluhan Usaha Hiburan Diduga Langgar Izin, Pemkab Dharmasraya Ambil Langkah Tegas


D'On, Dharmasraya
— Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil sikap tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan menyimpang dari peruntukan usaha yang sebenarnya. Sejumlah tempat hiburan tersebut disinyalir menyamarkan aktivitas karaoke dan hiburan malam sebagai rumah makan, namun pada praktiknya menyediakan minuman beralkohol, tuak tradisional, hingga jasa wanita penghibur.

Keberadaan usaha-usaha ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas yang berlangsung hingga larut malam, kebisingan, serta dugaan praktik maksiat yang bertentangan dengan nilai agama, norma sosial, dan adat istiadat yang dijunjung tinggi masyarakat Dharmasraya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Dharmasraya Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang selebar-lebarnya bagi pelaku usaha dan investor, selama seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab Dharmasraya tidak anti investasi. Namun, investasi yang masuk harus patuh pada aturan, tidak melanggar hukum, serta selaras dengan norma, adat, dan nilai-nilai sosial masyarakat,” tegas Darisman.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara eksplisit melarang sejumlah aktivitas di tempat hiburan, antara lain beroperasi melebihi jam operasional yang ditetapkan, menyediakan atau menjual minuman beralkohol dan tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial (PSK), serta melakukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran kesusilaan dan ketertiban umum.

Pemkab Dharmasraya juga tidak main-main dalam penerapan sanksi. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan tempat usaha, denda administratif hingga puluhan juta rupiah, bahkan ancaman pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Darisman kembali menegaskan bahwa hanya usaha yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta sejalan dengan nilai adat dan budaya Dharmasraya yang akan diberikan ruang untuk beroperasi.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Warga diimbau melaporkan keberadaan tempat hiburan yang menyimpang melalui mekanisme yang beretika, persuasif, dan bertanggung jawab, demi menjaga ketenteraman lingkungan bersama.

Ke depan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha hiburan. Sosialisasi ini mencakup ketentuan perizinan, batasan jam operasional, serta larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan peringatan keras. Setelah masa teguran dan sosialisasi, tidak boleh lagi ditemukan tempat usaha hiburan yang membandel dan melanggar aturan.

“Jika masih ada yang melanggar, kami akan bertindak tegas tanpa kompromi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tutup Darisman.

Langkah tegas ini diharapkan mampu memulihkan ketertiban umum, menjaga marwah daerah, serta memastikan iklim usaha di Dharmasraya berjalan sehat, legal, dan bermartabat.

(Papa Juan)

#Daerah #KabupatenDharmasraya