
Tim Satgas PETI Musnahkan Alat Tambang di Kabupaten Pasaman Timur
D'On, Pasaman Timur — Praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Sumatera Barat. Kali ini, Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Provinsi Sumbar turun langsung ke Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025), untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang kian merajalela.
Namun seperti banyak operasi serupa, para penambang ilegal kembali lolos. Saat tim gabungan tiba, tak satu pun pelaku ditemukan di lokasi. Yang tersisa hanyalah jejak kejahatan lingkungan: alat-alat tambang berserakan, alur sungai berubah, dan ekosistem yang rusak parah.
Tak ingin operasi berakhir tanpa pesan tegas, Tim Terpadu langsung memusnahkan seluruh peralatan tambang ilegal dengan cara dibakar di lokasi. Spanduk larangan PETI dipasang, menandai kawasan tersebut sebagai wilayah terlarang bagi aktivitas tambang tanpa izin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan negara tidak akan mundur hanya karena pelaku kerap menghilang sebelum aparat datang.
“Ketiadaan pelaku di lokasi tidak melemahkan komitmen kami. PETI adalah pelanggaran hukum dan akan terus kami tindak. Ini pesan tegas bahwa negara hadir dan tidak kalah,” ujar Helmi.
Ia mengakui, Kecamatan Rao menjadi salah satu titik rawan PETI di Sumatera Barat. Aktivitas ilegal ini dinilai bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Maraknya PETI di berbagai daerah mendorong Pemprov Sumbar mengambil langkah luar biasa. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin, yang melibatkan lintas instansi dan aparat penegak hukum.
Namun di balik tindakan represif, pemerintah juga menyiapkan jalan keluar. Helmi menyebut, Pemprov Sumbar tengah mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat tidak terus terjebak dalam praktik ilegal.
“Kami sudah mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luas sekitar 13.800 hektare di sembilan kabupaten dan kota. Sekarang bola ada di Kementerian ESDM,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pemodal dan cukong tambang yang kerap bersembunyi di balik warga lokal.
“Yang untung biasanya bukan masyarakat, tapi para pemodal. Warga hanya menanggung risiko hukum dan kerusakan lingkungan,” tegas Helmi.
Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat PETI mulai menunjukkan dampak nyata. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingkat kekeruhan air sungai sudah melampaui ambang wajar.
“Alur sungai berubah drastis. Ini bukan sekadar kerusakan, tapi potensi bencana. Jika hujan lebat terjadi, masyarakat yang akan pertama kali terdampak,” katanya.
Menurut DLH, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah merusak fungsi alami sungai sebagai penyangga kehidupan dan berpotensi memicu banjir bandang.
Di tingkat lokal, Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, menyebut aktivitas PETI di wilayahnya diperkirakan baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Namun dalam waktu singkat, dampaknya sudah terasa.
“Kami sudah berulang kali memasang spanduk dan mengimbau masyarakat untuk menghentikan PETI. Tapi kewenangan nagari sangat terbatas,” ujarnya.
Penertiban di Lubuk Aro kembali menegaskan satu fakta pahit: PETI masih menjadi persoalan laten di Sumatera Barat. Para pelaku kerap lolos, lingkungan keburu rusak, dan masyarakat berada di posisi paling rentan.
Kini publik menanti, apakah langkah tegas ini akan konsisten dan berkelanjutan, atau kembali berhenti pada pembakaran alat dan spanduk larangan sementara tambang ilegal terus berpindah lokasi.
(Mond)
#PETI #TambangIlegalSumbar #Daerah #KabupatenPasamanTimur