Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Polisi Nekat Curi Motor Rekan Sendiri di Dalam Markas Karier Terancam Dipecat Tidak Hormat

Polisi di Deli Serdang Nekat Curi Motor Rekan Sejawat Terparkir dalam Markas

D'On, Deli Serdang
- Perilaku menyimpang kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang personel Polri berinisial FE diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik rekannya sendiri. Ironisnya, aksi pencurian tersebut dilakukan di lokasi yang seharusnya paling aman: dalam lingkungan Markas Polresta Deli Serdang.

Kronologi: Salat Sebentar, Motor Raib

Peristiwa ini terjadi saat malam pergantian tahun, Rabu (31/12/2025). Korban, Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Lubuk Pakam.

Saat korban meninggalkan motor untuk melaksanakan salat di masjid terdekat, ia sempat melihat sesuatu yang janggal: FE melintas menggunakan motor miliknya. Saat itu korban masih berpikir positif  mungkin motor hanya dipinjam sementara.

Namun dugaan baik itu justru berujung kekecewaan. Hingga dua hari berlalu, Jumat (2/1/2026), pelaku tak juga mengembalikan motor dan tidak muncul di markas. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.

Gerak Cepat Reskrim Pelaku Akhirnya Tertangkap

Mendapat laporan internal dari sesama anggota, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat. Pada Senin (5/1/2026), petugas berhasil mengamankan FE.

Dalam interogasi, FE tidak bisa mengelak. Ia mengakui motor curian itu sudah dijual kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp 9.500.000, jauh di bawah harga pasaran motor sport jenis tersebut.

Kapolresta: Tidak Ada Toleransi untuk Pengkhianat Seragam

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan penanganan kasus ini tidak akan pandang bulu.

“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadapnya kami terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Tak hanya ancaman penjara yang menghantui FE. Nasib kariernya juga di ujung tanduk. Kapolresta memastikan proses etik akan berjalan paralel.

“Kami proses melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dan sanksi terberat yang mengancam adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambahnya.

Kontras: Markas Seharusnya Zona Paling Aman

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Aksi pencurian terjadi justru di kawasan markas yang selama ini menjadi simbol keamanan dan ketertiban.

Lebih miris lagi, pelaku bukan masyarakat umum, melainkan penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung barang bukti, bukan pelaku kejahatan.

Motor Masih Dilacak – Pembeli Akan Diperiksa

Tim kepolisian kini menelusuri keberadaan motor yang telah dijual. Pembeli berinisial T juga akan diperiksa untuk memastikan apakah pembelian dilakukan dengan itikad baik atau justru mengetahui asal-usul motor.

Institusi Berbenah, Publik Menunggu Ketegasan

Kasus FE menjadi tamparan keras bagi citra kepolisian. Publik menunggu konsistensi: apakah penegakan hukum benar-benar tidak tebang pilih, bahkan ketika pelaku berasal dari internal.

Jika PTDH benar-benar dijatuhkan, ini akan menjadi sinyal tegas bahwa seragam tidak dapat melindungi pelaku kejahatan  justru menuntut tanggung jawab lebih besar.

(L6)

#Polri #Curanmor #Kriminal #OknumPolisiCuriMotorPolisi