-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menlu Sugiono Ungkap Indonesia Harus Bayar Rp16,7 Triliun Jika Jadi Anggota Permanen Dewan Perdamaian Gaza

27 January 2026 | January 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T14:07:30Z

Menlu Sugiono 



D'On, Jakarta — Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian Gaza (Gaza Peace Board), sebuah mekanisme internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghentikan konflik berkepanjangan di Jalur Gaza dan memulai proses pemulihan pascaperang. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diumumkan oleh Menteri Luar Negeri RI Sugiono.


Namun, keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional ini bukan tanpa konsekuensi. Untuk memperoleh status anggota permanen, Indonesia dan negara lain diminta memberikan kontribusi dana lebih dari USD 1 miliar, atau setara sekitar Rp16,7 triliun.


Keputusan Presiden Prabowo di Forum Dunia


Menlu Sugiono menjelaskan bahwa keputusan bergabungnya Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza diambil dalam pertemuan tingkat tinggi yang berlangsung di sela-sela World Economic Forum (WEF) di Davos, Swiss. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk diplomasi aktif Indonesia di tengah krisis kemanusiaan global yang belum menemukan solusi konkret.


“Presiden memutuskan untuk ikut berpartisipasi,” ujar Sugiono dalam konferensi pers usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (27/1/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.


Sugiono menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk kontribusi nyata untuk memastikan Dewan Perdamaian berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil Gaza.


Skema Iuran: Sukarela, tapi Berimplikasi Status Permanen


Sugiono mengungkapkan bahwa kontribusi dana ke Dewan Perdamaian bersifat sukarela. Tidak ada kewajiban hukum bagi negara yang ingin bergabung untuk membayar dana tersebut. Namun, negara yang bersedia menyetor dana besar akan mendapatkan status keanggotaan permanen.


“Jadi kalau misalnya satu negara ikut berpartisipasi (membayar dana), itu artinya dia menjadi anggota permanen,” jelas Sugiono.


Negara yang tidak memberikan kontribusi dana tetap dapat menjadi anggota Dewan Perdamaian, namun keanggotaannya bersifat sementara, dengan masa jabatan tiga tahun sejak Piagam Dewan Perdamaian diberlakukan.


Sebaliknya, batasan waktu tersebut tidak berlaku bagi negara yang menyumbangkan dana tunai lebih dari USD 1 miliar dalam tahun pertama pembentukan dewan. Negara-negara ini akan memperoleh posisi strategis dan pengaruh lebih besar dalam pengambilan keputusan.


Dana untuk Rekonstruksi Gaza


Sugiono menegaskan bahwa dana iuran tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politik atau militer, melainkan difokuskan pada pemulihan kondisi Gaza, termasuk rekonstruksi infrastruktur yang hancur akibat konflik berkepanjangan.


“Rekonstruksi ini siapa yang bayar? Uangnya dari mana? Dananya dari mana? Karena itu, anggota-anggota yang diundang itu diajak untuk berpartisipasi di situ,” ujarnya.


Kerusakan di Gaza mencakup rumah warga, fasilitas kesehatan, jaringan air bersih, hingga sekolah. Tanpa pendanaan internasional yang besar dan terkoordinasi, proses pemulihan dinilai akan berjalan sangat lambat.


Pernyataan Kemlu: Tidak Bayar Pun Tetap Bisa Gabung


Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicara Vahd Nabyl menegaskan bahwa kontribusi dana bukanlah syarat mutlak untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza.


“Tanpa kontribusi dana pun, Indonesia tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” ujar Vahd.


Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah masih memiliki ruang diplomatik untuk menentukan sejauh mana keterlibatan finansial Indonesia, sekaligus menjaga konsistensi sikap luar negeri Indonesia yang selama ini vokal membela hak-hak rakyat Palestina.


Alasan Indonesia Bergabung


Kemlu RI menilai Dewan Perdamaian Gaza sebagai mekanisme sementara, bukan solusi permanen konflik Palestina-Israel. Namun, forum ini dianggap sebagai langkah realistis untuk menghentikan kekerasan, membuka akses kemanusiaan, dan melindungi warga sipil yang telah menderita selama lebih dari dua tahun.


Indonesia memandang partisipasi dalam dewan tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Ketua Dewan: Donald Trump


Dewan Perdamaian Gaza dipimpin langsung oleh Presiden AS Donald Trump sebagai Ketua Dewan, dengan kewenangan memperpanjang masa keanggotaan negara-negara peserta. Hal ini menjadikan posisi keanggotaan permanen tidak hanya bernilai simbolik, tetapi juga strategis dalam peta politik global.


Keputusan Indonesia untuk bergabung pun berpotensi memicu perdebatan di dalam negeri, khususnya terkait besaran dana kontribusi, prioritas anggaran negara, serta implikasi politik luar negeri Indonesia ke depan.


(L6)


#Nasional #DewanPerdamaianGaza

×
Berita Terbaru Update