-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengadili Koruptor Tanpa Digaji Negara: 13 Tahun Hakim Ad Hoc Dibiarkan Hidup dari “Belas Kasihan”

15 January 2026 | January 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T12:57:33Z

Koordinator Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia Aidil Akbar (tengah), Ade Darussalam (kiri), Siti Noor Laila (kedua kiri), Sugiyanto (kedua kanan), dan Titu Tumuli (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA FOTO

D'On, Jakarta
– Negara mengklaim menjunjung tinggi supremasi hukum. Namun di balik mimbar pengadilan, ironi besar terjadi: hakim ad hoc penentu vonis perkara strategis tidak digaji negara selama 13 tahun.

Fakta ini bukan gosip, bukan tudingan, melainkan pengakuan resmi yang disampaikan langsung ke Komisi III DPR RI, Rabu (14/1/2026). Dalam forum terhormat itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) membuka borok sistem peradilan Indonesia yang selama ini ditutup rapat.

“Kami bukan relawan. Kami hakim. Tapi negara memperlakukan kami seperti pekerja lepas,” tegas Koordinator FSHA, Ade Darussalam.

Negara Hadir Saat Menuntut Integritas, Absen Saat Memberi Hak

Hakim ad hoc dituntut independen, bersih, dan berintegritas tinggi. Mereka mengadili korupsi, konflik ketenagakerjaan, hingga sengketa besar. Namun negara hanya memberi tunjangan kehormatan, tanpa gaji pokok, tanpa tunjangan fungsional, dan tanpa jaminan sosial.

Ironinya, kebijakan itu mandek sejak 2013.

“Tiga belas tahun tidak ada kenaikan, tidak ada evaluasi. Seolah kami ini aset yang bisa dipakai lalu dilupakan,” kata Ade.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 menjadi monumen kelalaian negara terhadap hakim ad hoc.

Rp40 Ribu untuk Hakim: Simbol Rendahnya Martabat

Negara hanya menyediakan Rp40 ribu per hari sebagai tunjangan transportasi kehadiran.

Angka itu bahkan lebih rendah dari ongkos parkir dan makan siang di Jakarta.

“Bagaimana mungkin hakim negara dihargai seperti ini?” ujar Ade lantang.

Rumah Dinas: Hak Sama, Akses Tidak

Secara hukum, hakim ad hoc berhak atas rumah dinas. Namun dalam praktiknya, mereka selalu berada di posisi paling belakang.

“Kalau rumah dinas terbatas, kami disuruh mengalah. Ini bukan sekadar fasilitas, ini soal pengakuan negara,” tegas Ade.

Hakim Meninggal, Negara Lepas Tangan

Pernyataan paling menyayat datang ketika FSHA mengungkap kematian seorang hakim ad hoc di Jayapura.

Tidak ada santunan kematian. Tidak ada asuransi. Tidak ada perlindungan keluarga.

“Kami patungan untuk memulangkan jenazah. Negara tidak hadir, bahkan setelah kematian,” kata Ade.

Anak-anak yang ditinggalkan tidak mendapatkan satu rupiah pun dari negara yang selama ini dibela oleh almarhum lewat palu keadilan.

Diskriminasi Terang-terangan di Lingkungan Peradilan

FSHA juga membuka fakta adanya perlakuan diskriminatif normatif, termasuk dalam cuti melahirkan bagi hakim ad hoc perempuan.

“Hak ini jelas diatur undang-undang, tapi ketika kami menuntut, jawabannya selalu ‘berbeda status’,” ungkap Ade.

Mengadu ke DPR: Terakhir Kali Mengetuk Pintu Negara

FSHA menegaskan RDPU ini bukan sekadar curhat, melainkan alarm keras bagi negara.

“Kami sudah terlalu lama diam. Kalau keadilan ingin ditegakkan, mulai dulu dari menegakkan keadilan bagi hakimnya,” ujar Ade.

Mereka menuntut:

  • Gaji pokok yang layak
  • Tunjangan fungsional setara hakim karier
  • Jaminan sosial dan asuransi kematian
  • Penghapusan diskriminasi struktural

Pertanyaan Besar untuk Negara

Bagaimana mungkin hakim yang mengadili korupsi miliaran rupiah tidak diberi jaminan hidup?

Bagaimana negara bisa bicara integritas, jika hakimnya dipaksa bertahan hidup dengan tunjangan kehormatan?

Dan yang paling menyakitkan: apakah negara sengaja membiarkan kondisi ini, atau memang tak pernah peduli?

(T)

#HakimAdHoc #Nasional #DPR

×
Berita Terbaru Update