-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menanti Kesaksian Ahok di Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp285 Triliun

27 January 2026 | January 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T03:26:52Z

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.


D'On, Jakarta — Sorotan publik tertuju ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026). Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan akan hadir memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, salah satu kasus korupsi energi terbesar yang pernah diungkap di Indonesia.


“Ya, hadir,” ujar Ahok singkat kepada wartawan di Jakarta, menegaskan komitmennya memenuhi panggilan majelis hakim. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 08.00 WIB, sesuai surat pemanggilan resmi dari pengadilan.


Kehadiran Ahok menjadi perhatian khusus, mengingat posisinya sebagai pimpinan tertinggi pengawas Pertamina pada periode krusial yang kini menjadi objek penyidikan. Sebelumnya, Ahok sempat dipanggil pada Selasa (20/1), namun berhalangan hadir karena alasan tertentu.


Kasus Besar yang Menyeret Sembilan Terdakwa


Perkara ini mencuat sebagai skandal besar di sektor energi nasional. Jaksa penuntut umum menjerat sembilan terdakwa yang berasal dari jajaran direksi, komisaris, hingga pihak swasta yang memiliki keterkaitan langsung dengan rantai bisnis minyak mentah dan BBM.


Sembilan terdakwa tersebut yakni:

  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024
  • Gading Ramadhan Juedo, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA)
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT JMN
  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023
  • Edward Corne, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025
  • Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025


Mereka didakwa terlibat dalam praktik tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023 yang diduga sarat penyimpangan dan rekayasa kebijakan.


Kerugian Negara Fantastis: Rp285,18 Triliun


Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun, angka yang mencengangkan dan menempatkan kasus ini sejajar dengan mega-skandal korupsi nasional lainnya.


Kerugian tersebut meliputi:

  • Kerugian keuangan negara sebesar USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun
  • Kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun
  • Keuntungan ilegal sebesar USD 2,62 miliar


Secara rinci, kerugian keuangan negara berasal dari:

  • USD 5,74 miliar akibat pengadaan impor produk kilang atau BBM
  • Rp2,54 triliun dari praktik penjualan solar nonsubsidi sepanjang 2021–2023


Sementara itu, kerugian perekonomian negara terjadi akibat kemahalan harga pengadaan BBM, yang berdampak langsung pada beban ekonomi masyarakat dan keuangan negara. Adapun keuntungan ilegal diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga minyak mentah dan BBM yang bersumber dari dalam negeri.


Peran Ahok Jadi Kunci


Kesaksian Ahok dinilai krusial untuk membuka tabir bagaimana pengambilan kebijakan strategis di internal Pertamina berlangsung, termasuk sistem pengawasan, mekanisme persetujuan impor, serta potensi pembiaran atau peringatan dini atas praktik yang menyimpang.


Sebagai Komisaris Utama, Ahok berada pada posisi strategis untuk menjelaskan:

  • Sejauh mana direksi melaporkan kebijakan impor dan pengadaan BBM
  • Apakah terdapat peringatan, catatan, atau penolakan dari jajaran komisaris
  • Bagaimana sistem pengendalian internal dijalankan selama periode dugaan korupsi


Publik menanti apakah kesaksian Ahok akan memperkuat dakwaan jaksa atau justru membuka fakta baru yang mengejutkan.


Ancaman Hukuman Berat


Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Ancaman pidana mencakup hukuman penjara jangka panjang, denda besar, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara.


Sidang pemeriksaan saksi hari ini diprediksi akan berlangsung panas dan menjadi salah satu momen penentu dalam pengungkapan kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang sektor energi nasional. Publik kini menunggu, seberapa jauh kebenaran akan terungkap di ruang sidang.


(L6)


#Korupsi #Hukum

×
Berita Terbaru Update