
Proyek pembangunan Wisma Atlet di Hambalang
D'On, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa mega proyek Wisma Atlet Hambalang di Kabupaten Bogor tidak bisa dimanfaatkan meskipun perkara korupsinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penegasan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa KPK membiarkan aset negara mangkrak tanpa alasan yang kuat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Wakil Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Fitroh merespons langsung pertanyaan kritis dari anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang mempertanyakan mengapa proyek Hambalang tidak dimanfaatkan pasca penanganan kasus rasuahnya.
Fitroh menegaskan, sejak awal penanganan kasus Hambalang pada 2013, KPK tidak pernah berniat menjadikan proyek tersebut sebagai aset terbengkalai. Namun, seluruh kajian teknis dan pendapat para ahli menyimpulkan satu hal yang sama: risikonya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.
“Kami bukan membuatnya mangkrak. Justru sebaliknya, kami mendiskusikan berbagai opsi agar bisa dimanfaatkan. Tetapi seluruh ahli menyampaikan bahwa akan lebih banyak mudaratnya kalau proyek ini dipaksakan untuk digunakan,” ujar Fitroh di hadapan anggota dewan.
Menurut Fitroh, persoalan utama Hambalang terletak pada struktur dan kontur tanah yang sangat rentan. Risiko geologis tersebut dinilai berbahaya jika kawasan itu kembali diaktifkan atau digunakan untuk aktivitas manusia dalam skala besar.
“Hambalang itu secara tekstur tanah sangat rentan. Kalau saat ini terlihat aman, itu karena memang tidak ada aktivitas manusia di sana. Tapi jika digunakan, potensi bahaya sangat besar,” jelasnya.
Tak hanya berisiko secara keselamatan, pemanfaatan Hambalang juga dinilai tidak ekonomis. Biaya tambahan yang dibutuhkan untuk penguatan struktur dan mitigasi risiko disebut justru akan membebani negara lebih besar.
“Ada ahli yang menyampaikan, kalau dipaksakan justru biaya yang harus dikeluarkan akan jauh lebih besar. Ini bukan soal mau atau tidak mau, tapi soal keselamatan dan akal sehat,” tegas Fitroh.
Fitroh menambahkan, keputusan tidak memanfaatkan Hambalang bukanlah keputusan sepihak KPK, melainkan berdasarkan rekomendasi teknis para ahli independen. Dengan kata lain, KPK berada pada posisi harus menerima fakta teknis meski konsekuensinya proyek tersebut tidak dapat difungsikan.
“Jadi kami juga tidak serta-merta melarang pemanfaatan. Ini murni hasil kajian para ahli. Karena itu, dengan terpaksa memang tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fitroh menepis anggapan bahwa KPK abai terhadap upaya pemulihan aset negara. Ia menegaskan, dalam banyak kasus korupsi lainnya, KPK justru mendorong agar aset hasil perkara bisa dimanfaatkan kembali demi menutup kerugian negara.
“Pada prinsipnya, setiap bangunan atau proyek yang ditangani KPK selalu kami dorong untuk menjadi aset produktif. Contohnya stadion, bandara, hingga kawasan Meikarta. Semua itu kami minta untuk dimanfaatkan karena tidak ada kendala teknis serius,” katanya.
Namun, Hambalang disebut sebagai kasus khusus yang tidak bisa disamakan dengan proyek-proyek lain.
“Hambalang ini spesifik. Kendala teknisnya tidak bisa disamakan dengan perkara lain. Keselamatan manusia dan risiko jangka panjang menjadi pertimbangan utama,” pungkas Fitroh.
Pernyataan KPK ini sekaligus menjadi jawaban keras atas narasi yang selama ini berkembang bahwa proyek Hambalang sengaja dibiarkan terbengkalai. Bagi KPK, keputusan tersebut bukan soal politik, melainkan soal fakta teknis, keselamatan, dan tanggung jawab negara.
(L6)
#KPK #Infrastruktur #ProyekHambalang