-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Sleman Dinonaktifkan, Imbas Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Polri Akui Ada Lemah Pengawasan, Janji Penanganan Kasus Lebih Objektif

30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T06:57:50Z

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berjanji Polri akan objektif usai mencobat Kapolres Sleman buntut suami korban jambret jadi tersangka. (Foto: Dok. Polri)



D'On, Yogyakarta — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus penjambretan yang menyeret Hogi Minaya, suami korban, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil di tengah sorotan publik yang menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.


Penonaktifan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Jumat (30/1/2026). Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk menjamin independensi dan objektivitas pemeriksaan lanjutan.

 

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resmi.


Berawal dari Kasus Jambret yang Berujung Kontroversi


Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya. Saat kejadian, Hogi diketahui mengejar pelaku jambret yang melarikan diri. Namun, alih-alih mendapat apresiasi sebagai warga yang berupaya menolong korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.


Penetapan status tersangka tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat, aktivis hukum, hingga warganet. Banyak pihak menilai aparat terlalu kaku menerapkan hukum tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa, yakni upaya spontan warga dalam menghadapi kejahatan jalanan.


Kasus ini dengan cepat menjadi perbincangan nasional dan menimbulkan pertanyaan serius terkait rasa keadilan serta kepekaan aparat penegak hukum terhadap situasi di lapangan.


Audit Internal Polri Ungkap Lemahnya Pengawasan Pimpinan


Menanggapi kegaduhan publik, Polri melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada Senin (26/1/2026). Audit ini secara khusus menyoroti proses penyidikan dan mekanisme pengawasan internal.


Hasil audit mengungkap adanya dugaan lemahnya pengawasan dari pimpinan, yang berujung pada penanganan perkara secara tidak sensitif dan memicu keresahan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada menurunnya citra institusi Polri di mata publik.


Berdasarkan hasil ADTT, seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.


Sertijab Digelar, Polri Tegaskan Komitmen Berbenah


Sebagai tindak lanjut, Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman di Mapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB. Langkah ini menandai keseriusan Polri dalam merespons kritik publik dan menjaga integritas proses hukum.


Polri menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjamin pemeriksaan berjalan tanpa intervensi dan konflik kepentingan.


Ujian Kepercayaan Publik


Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmen reformasi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Publik kini menanti, apakah evaluasi internal ini akan berujung pada perbaikan nyata atau sekadar langkah meredam tekanan.


Di tengah maraknya kejahatan jalanan, masyarakat berharap hukum tidak hanya ditegakkan secara tekstual, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan warga yang berani melawan kejahatan.


(IN)


#Peristiwa #Polri #Jambret #Viral

×
Berita Terbaru Update