-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMKN 1 Batusangkar: Hak Siswa Diduga Dirampas, Pengawasan Negara Dipertanyakan

30 January 2026 | January 30, 2026 WIB Last Updated 2026-01-30T07:15:15Z

Ilustrasi 



D'On, Tanah Datar - Dugaan praktik pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Batusangkar kian menguat dan memantik keprihatinan publik. Bantuan pendidikan yang sejatinya menjadi jaring pengaman negara bagi siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga tidak pernah diterima secara utuh oleh penerima manfaat. Dana tersebut disebut-sebut dipotong secara sistematis oleh pihak sekolah untuk membayar tunggakan uang komite, bahkan hingga beberapa bulan ke depan.


Informasi ini terungkap dari penuturan sejumlah siswa dan orang tua yang menyampaikan bahwa pemotongan dilakukan setelah dana PIP dicairkan di bank, bukan sebelum. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya mekanisme terstruktur yang melibatkan oknum internal sekolah.


Seorang siswi kelas XII berinisial H mengaku diminta menyerahkan seluruh dana PIP kepada oknum guru sesaat setelah pencairan.

 

“Uangnya kami cairkan di bank, lalu langsung disuruh menyerahkan semuanya ke sekolah. Dibilang itu perintah kepala sekolah. Setelah dihitung, baru dikembalikan sebagian karena katanya sudah dipotong untuk uang komite,” ungkap H kepada wartawan.


Pengakuan tersebut diperkuat oleh siswi lain berinisial K, yang menyebut bahwa khusus siswa kelas XII, pemotongan tidak hanya untuk tunggakan lama, tetapi juga dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan ke depan hingga tamat.

 

“Kami bukan cuma dipotong tunggakan, tapi juga langsung untuk beberapa bulan ke depan. Dari sekitar Rp1,8 juta, yang saya terima cuma sekitar Rp500 ribuan,” ujarnya.


Dana PIP Diduga Dipotong Hingga 70 Persen


Hasil penelusuran redaksi menunjukkan bahwa khusus siswa kelas XII, Dana PIP diduga langsung “dikunci” untuk membayar uang komite hingga tujuh bulan ke depan. Akibatnya, dari total dana sekitar Rp1,8 juta, siswa hanya menerima kembali sekitar Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Artinya, lebih dari setengah bahkan hingga 70 persen dana bantuan negara tersebut tidak pernah benar-benar berada di tangan siswa.


Praktik ini secara terang-benderang bertentangan dengan ketentuan Dana PIP, yang menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hak pribadi siswa, tidak boleh dipotong, ditahan, dipungut, maupun diarahkan penggunaannya oleh pihak sekolah atau pihak mana pun.


Siswa Tak Berani Menolak, Orang Tua Merasa Tertekan

Seorang orang tua siswa berinisial Y membenarkan praktik tersebut. Ia mengaku anaknya tidak berani menolak karena takut mendapat perlakuan tidak adil di sekolah.

 

“Anak kami takut. Katanya kalau tidak diserahkan, nanti bisa jadi masalah di sekolah. Kami sebagai orang tua jelas keberatan. Dana PIP itu untuk kebutuhan sekolah anak, bukan untuk dipotong sepihak seperti ini,” ujar Y dengan nada kecewa.


Menurut Y, praktik tersebut justru semakin membebani siswa dan orang tua, padahal Dana PIP diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan tekanan.


Kepala Sekolah Bungkam, Arahkan ke PPID


Menindaklanjuti laporan tersebut, redaksi telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala SMKN 1 Batusangkar, Sofriani, M.Pd.E. Namun alih-alih memberikan klarifikasi substansi atas dugaan serius tersebut, kepala sekolah justru mengarahkan agar konfirmasi diajukan melalui mekanisme Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


Sikap ini dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab, sebab konfirmasi yang diajukan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menguji kebenaran peristiwa di lapangan, bukan permintaan dokumen administratif.


Dinas Pendidikan Lempar Tanggung Jawab


Upaya konfirmasi kemudian dialihkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi. Namun jawaban yang diberikan justru menuai kritik karena terkesan melepaskan tanggung jawab struktural.

 

“Bagusnya konfirmasi langsung ke Cabdin sebagai atasannya langsung,” jawab Habibul Fuadi singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).


Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar, mengingat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan langsung terhadap SMA/SMK negeri. Sikap saling lempar ini semakin memperkuat kesan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan.


Inspektorat: Berpotensi Pidana Jika Terbukti


Sementara itu, Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat menyatakan belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemotongan Dana PIP di SMKN 1 Batusangkar.


Hal itu disampaikan oleh M. Reza Fahlevi, S.H., M.H., Inspektur Pembantu V (Khusus/Investigasi) Bidang Pengawasan dan Penindakan.

 

“Saat ini kami belum menerima laporan pengaduan masyarakat terkait hal ini. Namun jika laporan tersebut berkadar pengawasan, maka sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023, wajib ditindaklanjuti,” jelas Reza.


Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang mengandung indikasi penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran disiplin aparatur harus ditelaah dan diverifikasi.

 

“Jika memenuhi unsur pengawasan, Inspektorat berwenang melakukan pemeriksaan, klarifikasi hingga audit investigatif. Hasilnya bisa berupa rekomendasi sanksi administrasi, hukuman disiplin ASN, atau diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.


Lebih jauh, Reza menekankan bahwa pengelolaan bantuan sosial pendidikan seperti Dana PIP bersumber dari keuangan negara, sehingga setiap bentuk pemotongan atau pengalihan tidak sah berpotensi menjadi tindak pidana.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika ada pemotongan Dana PIP yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka itu perbuatan melawan hukum dan bisa berkonsekuensi pidana,” ujarnya.


Pertanyaan Besar tentang Perlindungan Hak Siswa


Kasus ini membuka pertanyaan serius tentang komitmen negara dan pemerintah daerah dalam melindungi hak siswa penerima bantuan pendidikan. Ketika bantuan untuk anak-anak miskin diduga dipotong di lingkungan sekolah.yang seharusnya menjadi ruang aman maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.


Publik kini menunggu:
Apakah pengawasan akan benar-benar berjalan, atau kasus ini akan kembali menguap tanpa kejelasan?


(LP)


#Pungli #Pendidikan #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update