-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eggi Sudjana Dapat SP3 Usai Bertemu Jokowi: Tegas Bantah Minta Maaf, Klaim Proses Hukum Cacat Sejak Awal

18 January 2026 | January 18, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T06:29:04Z

Ketua TPUA, Eggi Sudjana menegaskan tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi termasuk saat bertemu di Solo, Kamis (8/1/2026).


D'On, Jakarta - Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memunculkan babak baru yang sarat kontroversi. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu secara tegas membantah narasi bahwa dirinya meminta maaf kepada Jokowi klaim yang ramai beredar pasca pertemuan keduanya di Solo, Jawa Tengah.

No way. Saya datang bukan untuk minta maaf,” ujar Eggi lugas sebelum bertolak ke Malaysia, Jumat (16/1/2026). Pernyataan itu, kata Eggi, ia sampaikan langsung di hadapan Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (8/1/2026).

Menurut Eggi, informasi yang menyebut pertemuan tersebut sebagai ajang permintaan maaf adalah salah kaprah dan menyesatkan. Ia bahkan menyindir adanya “pembisik-pembisik” yang menyampaikan laporan keliru kepada Jokowi.

“Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info. Mungkin ada yang bilang Eggi datang mau minta maaf. Itu tidak benar,” tegasnya.

Pertemuan Solo dan Jalan Menuju Restorative Justice

Pertemuan di Solo tersebut menjadi titik balik perkara hukum yang menjerat Eggi. Tak lama setelah pertemuan itu, Jokowi mengajukan permohonan penyelesaian melalui restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, pada 14 Januari 2026, pengajuan RJ itu diterima, dan dua hari kemudian SP3 resmi diterbitkan.

Eggi mengungkapkan, dalam pertemuan itu justru Jokowi yang bertanya kepadanya tentang langkah apa yang seharusnya ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut.

“Beliau bertanya, ‘Saya harus bagaimana?’ Nah, di situlah muncul pembicaraan soal RJ,” ungkap Eggi.

Ia mengaku secara eksplisit meminta agar Presiden menyampaikan perintah berjenjang kepada aparat kepolisian—mulai dari Kapolri hingga penyidik—untuk mencabut pencekalan dan menerbitkan SP3.

Menurut Eggi, Jokowi kemudian memanggil ajudannya, yang menjadi awal proses administratif pengajuan RJ ke Polda Metro Jaya.

Klaim Proses Hukum Cacat dan Bertentangan dengan Undang-Undang

Lebih jauh, Eggi menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak pantas ditetapkan sebagai tersangka. Ia membeberkan sejumlah alasan hukum yang menurutnya menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan.

Pertama, Eggi menekankan statusnya sebagai advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16, yang mengatur imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

Kedua, ia mengklaim dirinya adalah pihak yang lebih dulu melapor, namun justru berujung dilaporkan balik. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama Pasal 10.

Ketiga, Eggi menyebut dirinya belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun disidik, namun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri. Harus ada penyidikan dulu, baru penetapan tersangka. Saya belum pernah disidik, tapi sudah jadi tersangka,” katanya.

Keempat, Eggi mengklaim memiliki legal standing ilmiah dari Dr. Muzakir, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang menyatakan bahwa secara akademik dan hukum, Eggi tidak layak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi: SP3 Bentuk Akomodasi Perdamaian

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penerbitan SP3 tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

“Hukum ditegakkan untuk menghadirkan rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,” ujarnya singkat.

Dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi membagi kasus ke dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah—dua di antaranya kini telah menerima SP3.

Sementara klaster kedua masih mencakup nama-nama lain, seperti Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, yang proses hukumnya masih menjadi sorotan publik.

Antara Etika Politik dan Preseden Hukum

Kasus ini tak hanya menyisakan perdebatan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar soal relasi kekuasaan, etika politik, dan preseden penegakan hukum. Eggi menyebut Jokowi sebagai sosok yang berakhlak baik karena bersedia membuka ruang dialog, namun di saat yang sama menegaskan bahwa SP3 bukanlah hadiah, melainkan koreksi atas proses hukum yang keliru.

“Ini bukan soal minta maaf atau tidak. Ini soal kebenaran dan keadilan,” pungkas Eggi.

(IN)

#Hukum #EggiSudjana #IjazahJokowi

×
Berita Terbaru Update