-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Sabu, Petani di Harau Diciduk Dini Hari Saat Tunggu Pembeli

28 January 2026 | January 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T06:50:47Z

Tunggu Pembeli, Seorang Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota 



D'On, Limapuluh Kota - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lima Puluh Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2026, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi sabu di daerah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Satresnarkoba hingga berujung pada penangkapan tersangka.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2025/SPKT Satresnarkoba Polres Lima Puluh Kota Polda Sumatera Barat, tertanggal 27 Januari 2026, penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1) sekitar pukul 02.00 WIB, di depan sebuah ruko di Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (49). Ironisnya, pelaku diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani atau pekebun, serta merupakan warga setempat.


Kasat Resnarkoba Polres Lima Puluh Kota, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

 

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan pemantauan intensif hingga mendapatkan data yang akurat. Saat diamankan, pelaku berada di depan ruko dengan gerak-gerik mencurigakan dan kuat dugaan sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Riki.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dilapisi kertas timah rokok warna merah. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A6X warna ungu, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.


Menariknya, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Sarilamak serta sejumlah warga setempat, guna menghindari adanya tudingan rekayasa atau pelanggaran prosedur.

 

“Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya untuk diperjualbelikan,” tegas AKP Riki.


Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Harau dan sekitarnya.


Polres Lima Puluh Kota menegaskan komitmennya untuk tanpa kompromi memberantas peredaran gelap narkotika, yang dinilai telah merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.


Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor dan terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


(Mond)


#Sabu #Narkoba

×
Berita Terbaru Update